Kompas TV entertainment selebriti

Soal Dugaan Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty, Menpan RB: Usut Tuntas!

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 11:16 WIB
soal-dugaan-penipuan-cpns-anak-nia-daniaty-menpan-rb-usut-tuntas
Menpan RB Tjahjo Kumolo sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menanggapi kasus dugaan penipuan CPNS yang menyeret nama anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Tjahjo meminta polisi mengusut tuntas calo CPNS maupun pihak-pihak yang terlibat.

“Kami telah meminta Polda Metro Jaya agar mengusut tuntas calo CPNS, termasuk pihak-pihak yang terlibat,” kata Tjahjo, dikutip dari Tribunnews, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Anak Nia Daniaty Dicecar 42 Pertanyaan Terkait Kasus Penipuan CPNS

Tindakan tegas ini diperlukan untuk memberikan efek jera pihak-pihak yang terlibat karena dengan sengaja mencoreng nama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di sisi lain, Tjahjo menegaskan bahwa tes selaksi CPNS atau CASM dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.

Dia juga menjamin bahwa seleksi dilakukan secara sportif karena menggunakan computer assisted test (CAT). Tidak ada pihak yang bisa membantu atau memengaruhi hasil seleksi.

“Siapapun tidak dapat membantu, kecuali dirinya sendiri,” tegasnya,

Selain itu, nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS disiarkan secara langsung di kanal YouTube BKN.

Menpan RB bilang, apabila menemui iming-iming untuk menjadi CPNS di luar prosedur dan tidak sesuai ketentuan, maka dapat dipastikan itu penipuan dan harap untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan CPNS, Lanjut Diperiksa Polisi

Untuk diketahui, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar tersandung kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.

Olivia dan Rafly disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.

Hingga kini polisi masih memintai keterangan dari para pelapor dan terlapor.



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x