Kompas TV nasional peristiwa

KPK Kumpulkan Bukti OTT di Riau, Firli Bahuri: Penyelidik dan Penyidik Masih di Lapangan

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 09:31 WIB
kpk-kumpulkan-bukti-ott-di-riau-firli-bahuri-penyelidik-dan-penyidik-masih-di-lapangan
Ketua KPK Firli Bahuri. Ia membenerkan adanya OTT KPK di Riau pada Senin (18/10/2021) dan mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan bukti-bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi Riau.

Keterangan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/10/2021).

“Beri kami waktu untuk bekerja kumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi," kata Firli.

Saat ini, Firli menuturkan tim penyelidik dan penyidik KPK masih berada di Riau dalam rangka pengumpulan bukti-bukti.

"KPK masih kerja, penyelidik dan penyidik masih di lapangan," ucap Firli.

Baca Juga: KPK OTT di Riau, Nurul Ghufron: Mohon Sabar, Saatnya Nanti Diumumkan

Firli memastikan akan segera mengungkapkan ke publik soal perkembangan tangkap tangan yang dilakukan lembaganya di Riau.

"Nanti, KPK pasti menyampaikan ke publik dan rekan-rekan media," kata dia.

Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah mengkonfirmasi bahwa benar ada tangkap tangan terkait perkara korupsi di Provinsi Riau, Senin (18/10).

“Benar, KPK melakukan giat di Riau,” kata Nurul dikutip dari pemberitaan KOMPAS TV, Selasa (19/10).

Namun Nurul belum bisa menjelaskan secara rinci tepatnya di daerah mana tim KPK melakukan tangkap tangan.

Termasuk, belum bisa memberikan informasi siapa saja yang terjaring dalam tangkap tangan oleh KPK kali ini.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Minta Maaf, Saksi Bos PT Tenjo: Gara-Gara Ini Istri Saya Meninggal

“Tim kami masih melakukan pemeriksaan. Mohon bersabar pada saatnya nanti kami umumkan,” ujarnya.

Informasi awal, tangkap tangan yang dilakukan KPK di Riau terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Seperti diketahui sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x