Kompas TV nasional update

Catat, Mendagri Keluarkan Dua Instruksi Ini Terkait Perpanjangan PPKM

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 06:35 WIB
catat-mendagri-keluarkan-dua-instruksi-ini-terkait-perpanjangan-ppkm
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sebagai tindak lanjut perpanjangan PPKM mulai hari ini 19 Oktober 2021 hingga 1 November, Mendagri mengeluarkan dua Instruki Mendagri (Inmendagri) (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai hari ini Selasa 19 Oktober 2021 hingga 1 November mendatang.

Sebagai tindak lanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun langsung menerbitkan dua instruksi nya terkait perpanjangan PPKM.

Adapun dua Instruksi Mendagri (Inmendagri), sebagaimana dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA meliputi Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

Melansir Antara, Selasa (19/10/2021), Safrizal menjelaskan Inmendagri 53/2021 mengatur tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak hari ini sampai dengan 1 November 2021.

Baca Juga: Round-up Sorotan Berita: Ataturk Jadi Nama Jalan di Jakarta Tuai Protes hingga PPKM Diperpanjang

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 53/2021.

Kemudian, Inmendagri 54/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Instruksi Mendagri itu juga mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021, namun akan berakhir sedikit lebih lama dibandingkan Inmendagri untuk Jawa dan Bali, yakni sampai dengan 8 November 2021.

Baca Juga: Hebat! Seluruh Daerah Luar Jawa-Bali Bebas PPKM Level 4 Selama Tiga Pekan ke Depan

Lebih lanjut ia menjelaskan, penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dan, penetapan itu juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen.
 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.