Kompas TV nasional peristiwa

Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Digerebek, 4 Orang Diamankan

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 06:12 WIB
kantor-pinjol-ilegal-di-kelapa-gading-digerebek-4-orang-diamankan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha pinjaman online (pinjol) ilegal yang terletak di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10/2021) malam. (Sumber: Kompas.com/Ira Gita)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi mengamankan empat orang pegawai saat penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam. Diduga aksi penggerebekan tersebut bocor sebelumnya.

"Malam ini kita mendapatkan empat orang," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat ditemui di lokasi, Senin malam.

Ia menyebutkan, keempat orang tersebut merupakan pegawai PT Ant Information Consulting (AIC), perusahaan yang diduga melakukan praktik pinjol ilegal. 

"Ada dua, tugasnya sebagai supervisor telemarketing dan satunya ada supervisor sebagai debt collector, kemudian ada satu bagian umum dan satu bagian collecting," lanjutnya.

Baca Juga: Sosiolog UGM: Jangan Pojokan, Sebagian Pekerja Pinjol Ilegal juga Korban

Auliansyah menduga pihak perusahaan sudah mempersiapkan diri sejak pemberitaan terkait penggerebekan tempat usaha pinjol mencuat.

Praktis, polisi pun hanya menemukan empat orang pegawai yang sedang bekerja di mejanya masing-masing, sedangkan karyawan lainnya sedang bekerja dari rumah. 

"Kondisinya agak sepi karena memang mereka sudah mulai memberlakukan kerja di rumah. Jadi mereka melakukan pekerjaan di rumah masing-masing," ujar Auliansyah dikutip dari Tribunnews.

Polisi juga menyita barang bukti berupa komputer, laptop, modem serta data-data nasabah. Keempat pegawai tersebut kemudian diamakan ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Polisi juga berencana memanggil para pegawai yang bekerja dari rumah.

Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Kali Ini di Kelapa Gading

"Jadi menurut saya karena kemarin kita melakukan penggerebekan di beberapa tempat, makanya mereka memutuskan untuk WFH [work from home]," sambungnya. 

Mengutip pemberitaan KOMPAS TV sebelumnya, perusahaan tersebut diduga sudah beroperasi sejak 2018. Tak tanggung-tanggung mereka sudah memiliki nasabah sekitar 8.000 orang.

Auliansyah menambahkan, informasi terkait lokasi yang diduga sebagai kantor pinjol ini, berawal dari adanya laporan masyarakat.

Baca Juga: Asosiasi Fintech Berhentikan Anggotanya yang Terlibat Penagihan Pinjol Ilegal

"Kita melihat ada beberapa laporan polisi yang disampaikan masyarakat salah satunya terkait dengan pengancaman penagihan. Jadi mereka melakukan penagihan dengan mengirimkan gambar-gambar pornografi," tandasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x