Kompas TV nasional peristiwa

Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Kali Ini di Kelapa Gading

Kompas.tv - 18 Oktober 2021, 21:09 WIB
polisi-kembali-gerebek-kantor-pinjol-ilegal-kali-ini-di-kelapa-gading
Lokasi kantor pinjol yang digerebek polisi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (18/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya kembali melakukan penggerebekan sebuah tempat yang diduga sebagai kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.30. WIB.

"Ini adalah PT ANT Information consulting, di bawah perusahaan ini ada empat aplikasi yang mereka jalankan yang semuanya ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Senin (18/10/2021) malam.

Saat penggerebekan, kondisi kantor dalam keadaan sepi. Polisi menuturkan, semua karyawan yang bekerja di perusahaan ini bekerja dari rumah masing-masing.

"Kalau kita lihat pada malam ini, kondisnya agak sepi karena sedang diberlakukan bekerja di rumah. Jadi mereka semua bekerja di rumah masing-masing dan semua fasilitasnya disiapkan oleh manajemen seperti modem dan fasilitas lain-lainnya," terangnya.

Baca juga: Usai Jadi Sorotan Jokowi, 10 Kantor Pinjol Digerebek Polisi di Sejumlah Wilayah

Aulia menuturkan pihaknya telah memegang semua data karyawan dan akan dilakukan pemanggilan guna keperluan penyelidikan.

"Data itu ada pada kita semua jadi tidak akan bisa kemana-mana akan ada pemanggilan terhadap mereka semua," katanya.

Sebanyak empat orang telah diamankan, dua berperan supervisor telemarketing dan debt collector, satu orang pekerja umum dan satu orang penagih.

"Pemiliknya masih dilakukan pengejaran," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan ini beroperasi sejak 2018, dan sudah memiliki nasabah sekitar sekitar 8.000 orang.

Adapun informasi terkait lokasi yang diduga sebagai kantor pinjol ini, kata polisi, berawal dari adanya laporan masyarakat.

Baca juga: Pinjol Ilegal di Yogyakarta yang Digerebek Polisi Operasikan 23 Aplikasi, Begini Cara Kelabui OJK

"Kita melihat ada beberapa laporan polisi yang disampaikan masyarakat salah satunya terkait dengan pengancaman penagihan. Jadi mereka melakukan penagihan dengan mengirimkan gambar-gambar pornografi," paparnya.

Selanjutnya, polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk memanggil orang-orang yang bekerja di perusahaan ini.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x