Kompas TV regional update

Penting untuk Diketahui tentang Ganjil Genap di Jakarta: Berlaku Dua Sesi dan Dendanya Rp500 Ribu

Kompas.tv - 18 Oktober 2021, 21:19 WIB
penting-untuk-diketahui-tentang-ganjil-genap-di-jakarta-berlaku-dua-sesi-dan-dendanya-rp500-ribu
Ilustrasi penerapan ganjil-genap di kawasan wisata DKI Jakarta. Mulai hari ini, Senin (18/10/2021), penerapan sistem ganjil genap di Jakarta bakal dibagi dalam dua sesi. Selain itu, para pengguna jalan juga mesti memperhatikan sanksi yang bakal diterima jika kedapatan melanggar penerapan sisitem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. (Sumber: Dok. NTMC Polri)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap sebagai upaya penguraian kemacetan di Jakarta.

Namun, mulai Senin (18/10/2021), penerapan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota bakal dibagi menjadi dua sesi dalam satu hari, setiap Senin hingga Jumat.

Sesi pertama sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan yang kedua mulai pukul 16.00-20.00 WIB, sehingga kali ini total durasi penerapannya mencapai 16 jam.

Selain itu, penting juga untuk diketahui, pengawasan dan penindakannya kali ini tak hanya akan ada di tiap pintu masuk ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku, Berikut Lokasinya

"Tapi kami juga akan melaksanakan penindakan di tengah (ruas jalan). Anggota kami akan melakukan patroli dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, dikutip dari Gridoto.com, Senin.

Lalu, pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada mereka yang tak patuh aturan ganjil genap bakal dilakukan secara manual serta dengan bantuan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan, tidak akan ada masyarakat yang bakal kena tilang sebanyak dua kali di hari yang sama ketika melakukan pelanggaran aturan ganjil genap.

Para pengendara yang mendapat tilang karena melanggar pemberlakuan sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Catat, Ganjil Genap di Jakarta Kini Berlaku Pagi dan Sore

Dalam peraturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar sistem ganjil genap dapat dikenakan hukuman penjara selama dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.

Adapun, selama masa PPKM level 3 saat ini, aparat kepolisian akan fokus menerapkan sistem ganjil genap di ruas Jalan Sudirman hingga Thamrin dan kawasan Kuningan.

Meski begitu, terdapat pula 25 titik jalan lain di Jakarta yang masuk dalam rencana penerapan sistem ganjil genap.

Akan tetapi, pemberlakuan sistem ganjil genap di 25 titik tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.



Sumber : Gridoto.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x