Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Aturan PPKM Terbaru, Kapasitas Bioskop Naik jadi 70 Persen dan Anak-Anak Boleh Masuk

Kompas.tv - 18 Oktober 2021, 19:57 WIB
aturan-ppkm-terbaru-kapasitas-bioskop-naik-jadi-70-persen-dan-anak-anak-boleh-masuk
Ilustrasi PPKM Jawa dan Bali diperpanjang hingga 1 November 2021 sejumlah pelonggaran dilakukan pemerintah, salah satunya soal kapasitas pengunjung bioskop yang naik menjadi 70 persen. (Sumber: Thinkstock)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - PPKM Jawa dan Bali diperpanjang hingga 1 November 2021 sejumlah pelonggaran dilakukan pemerintah, salah satunya soal kapasitas pengunjung bioskop yang naik menjadi 70 persen.

Awalnya, kapasitas pengunjung bioskop hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas ruangan.

Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk bioskop di kabupaten/kota dengan status PPKM level 2 dan 1.

"Kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Tiga Minggu hingga 8 November 2021

Sementara itu, terkait daftar kabupaten/kota yang masuk PPKM level 2 dan 1 akan dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) yang diterbitkan dalam waktu dekat.

Selain menambah kapasitas pengunjung bioskop, pemerintah juga memperbolehkan anak-anak untuk nonton bioskop.

"Anak-anak diperkenankan masuk bioskop untuk level 1 dan 2," lanjutnya.

Bahkan diketahui, pemerintah juga memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk tempat permainan anak di mal.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah sudah melangsungkan uji coba di sejumlah mal di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.

Anak-anak boleh masuk mal asal dengan pendampingan dan pengawasan dari orang tua.

Khusus di area bermain anak, nantinya tempat bermain harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua hingga durasi bermain anak.

"Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," jelas Luhut.

Kendati demikian, terkait jam operasional mal tidak berubah, yaitu dari pukul 10.00 sampai 21.00.

Waktu operasional ini berlaku pula untuk aktivitas di bioskop yang ada di dalam mal.

Baca Juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 1 November 2021, Anak-Anak Boleh Masuk Tempat Wisata dan Mal

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x