Kompas TV nasional berita utama

Kemlu: 206 WNI Terancam Hukuman Mati, 79 di Antaranya Sudah Inkrah

Kompas.tv - 18 Oktober 2021, 14:53 WIB
kemlu-206-wni-terancam-hukuman-mati-79-di-antaranya-sudah-inkrah
Ilustrasi Hukuman Mati (Sumber: Pixabay)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Luar Negeri mengungkapkan sebanyak 206 warga negara Indonesia terancam hukuman mati sepanjang tahun 2021. Dari 206 WNI tersebut,  sebanyak 39 di antaranya merupakan perempuan.

Keterangan itu diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha seperti kutip dari ANTARA, Senin (18/10/2021).

"Total kasus hingga Oktober 2021, yakni 206 kasus dan 79 di antaranya sudah inkrah," kata Judha pada diskusi bertajuk "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan".

Judha mengatakan, dari 206 kasus hukuman mati terhadap WNI, 188 kasus didominasi kasus yang terjadi di Malaysia.

Selain Malaysia, lima WNI juga terancam hukuman mati di Arab Saudi, empat di Uni Emirat Arab, tiga WNI di Laos, dua di China, dan masing-masing satu WNI di Vietnam, Myanmar, dan Singapura.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Lampung Jadi Pengedar Sabu di Bali, Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

"Mayoritas kasusnya adalah narkoba," kata Judha.

Selebihnya, kata Judha, para WNI yang terancam hukuman mati dilatarbelakangi tersangkut kasus pembunuhan dan lain sebagainya.

Judha lebih lanjut mengutarakan, sepanjang tahun 2021 Kemlu telah melakukan sejumlah upaya agar hukuman mati bagi WNI dapat dihindarkan.

Untuk periode 2021, dua WNI yang dapat dibebaskan dari ancaman hukuman mati, yakni Adewinta bt Isak Ayub asal Cianjur, Jawa Barat, dengan kasus pembunuhan.

Dalam upaya pembebasan hukuman mati terhadap Adewinta, Judha menuturkan pemerintah mengepankan akses kekonsuleran, pendekatan kepada keluarga korban, dan pembelaan melalui pemeriksaan medis.

Baca Juga: Sierra Leone Hapus Hukuman Mati, Belum Pernah Eksekusi Lagi Sejak 1998

Selanjutnya, Halimah Idris asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang terlibat kasus pembunuhan dengan status hukuman bebas dan pemaafan dari ahli waris. Upaya hukum yang dilakukan, yakni pendampingan hukum, kunjungan penjara, dan keterlibatan keluarga di Tanah Air.

“Keduanya terjadi di Arab Saudi dan alhamdulillah bisa kita bebaskan," kata Judha.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x