Kompas TV entertainment selebriti

Anak Nia Daniaty Bakal Diperiksa Lagi Hari Ini atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Kompas.tv - 18 Oktober 2021, 10:53 WIB
anak-nia-daniaty-bakal-diperiksa-lagi-hari-ini-atas-kasus-dugaan-penipuan-cpns
Olivia Nathania bersama sang ibu, Nia Daniaty. (Sumber: Instagram/@liviadaniaty)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan CPNS hari ini, Senin (18/10/2021).

Kehadiran Olivia Nathania telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina, yang mengatakan bahwa kliennya siap hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“(Olivia) Hadir di Polda,” kata Susanti, dikutip dari Grid.id.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan CPNS, Lanjut Diperiksa Polisi

Sayangnya, tidak diketahui apakah perempuan yang akrab disapa Oi ini akan hadir bersama suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar atau tidak.

Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang karena Olivia tidak bisa hadir di pemeriksaan yang seharusnya digelar pada Kamis (14/10/2021) sehingga jadwalnya diundur.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan dari Oi sebagai terlapor.

“Untuk saudari Oi, kemarin sudah diperiksa sebagai terlapor. Penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan besok Kamis,” kata Yusri, Rabu (13/10/2021).

Yusri mengatakan bahwa pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara dan menentukan unsur pidana pada kasus ini agar dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Oi dan suaminya telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (11/101/2021) selama sembilan jam dan dicecar 41 pertanyaan.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Diperiksa Polisi Lagi Besok terkait Dugaan Penipuan CPNS

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan pria yang mengaku korban, Karnu, yang melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, 23 September 2021 lalu.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya ini, Oi dan Rafly terancam disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.

Kerugian dari kasus yang memakan 225 korban ini ditaksir Rp 9,7 miliar.



Sumber : Kompas TV/Grid.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x