Kompas TV nasional peristiwa

11 Siswa MTs di Ciamis Tewas Saat Susur Sungai, Kemenag Larang Ekskul Berisiko Tinggi

Kompas.tv - 18 Oktober 2021, 07:47 WIB
11-siswa-mts-di-ciamis-tewas-saat-susur-sungai-kemenag-larang-ekskul-berisiko-tinggi
Petugas tim SAR dari BPBD Ciamis dibantu warga setempat mengevakuasi jenazah korban tenggelam di Sungai Cileuer, Desa Utama, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021). Sebanyak 11 siswa MTS Harapan Baru tewas tenggelam dan dua orang kritis saat menjalani kegiatan pramuka susur sungai. (Sumber: Kompas.tv/Ant/ Adeng Bustomi.)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) kini melarang madrasah menggelar kegiatan ekstrakurikuler yang berisiko tinggi. Hal itu menyusul 11 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru, Ciamis, Jawa Barat, dilaporkan tewas dalam kegiatan susur sungai di Sungai Cileuer. 

Atas kejadian itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi meminta madrasah tidak gelar kegiatan berisiko tinggi.

"Kita semua tentu berduka dan prihatin. Peristiwa yang menimpa siswa MTs Harapan Baru harus menjadi pelajaran. Madrasah jangan gelar giat ekstrakurikuler yang berisiko tinggi, apalagi jika SOP pengamanannya belum siap," kata Isom melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/10/2021).

"Setiap kegiatan pendidikan harus menjamin aspek kesehatan dan keselamatan siswa," ujarnya.

Isom barharap tragedi ini menjadi yang terakhir.

Dia meminta Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk memberi perhatian khusus terhadap aspek kesehatan dan keselamatan siswa dalam kegiatan pendidikan di madrasah.

Baca Juga: Pasca Meninggalnya 11 Siswa Saat Susur Sungai, MTs Harapan Baru Ciamis Gelar Doa Bersama 

Terlebih, lanjut Isom, saat ini masih dalam kondisi pandemi, pembelajaran tatap muka (PTM) bahkan dibatasi maksimal 50 persen dan kegiatan ekstrakurikuler dilarang. 

Isom mengatakan, ketentuan itu sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani 4 Menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Mungkin kita perlu sosialisasikan ulang aturan yang sudah ada agar lebih dipahami," katanya. Tentang kejadian Ciamis, ia menyerahkan kepada pihak berwenang apabila ditemukan kelalaian yang mengandung unsur pidana. 

Keterangan Pihak Madrasah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x