Kompas TV regional berita daerah

79 Karyawan Pinjaman Online Ilegal di Yogyakarta yang Ditangkap Polisi Pulang

Kompas.tv - 17 Oktober 2021, 10:20 WIB
Penulis : Edika ipelona

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal di Sleman, Yogyakarta.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 86 karyawan yang ditangkap, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai debt collector.

Tersangka berinisial AB diketahui melakukan penagihan utang terhadap korban yang melapor ke Mapolda Jawa Barat.

Dari total 86 pegawai yang dibawa Polda Jabar dari Sleman ke Bandung, Jawa Barat pada 15 Oktober 2021. Tujuh orang termasuk satu tersangka masih diperiksa.

Baca Juga: Berantas Pinjaman Online Ilegal, Polisi Kejar WNA Penyandang Dana Pinjol Ilegal

Sementara, 79 karyawan lainnya telah dipulangkan ke kota asal Yogyakarta pada Sabtu (16/10/2021) pagi.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar di bantu Polda DIY menggerebek sebuah kantor di kawasan Sleman, Yogyakarta yang dijadikan kantor perusahaan pinjaman online illegal.

Dari lokasi penggerebekan polisi mengamankan 86 orang karyawan,105 komputer, serta 105 telepon seluler.

Perusahaan ini diketahui menjalankan 23 aplikasi pinjaman online illegal.

Video Editor: Laurensius Krisna Galih



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x