Kompas TV nasional hukum

Polisi Kian Gencar Berantas Jasa Pinjol yang Bikin Rugi Masyarakat

Kompas.tv - 16 Oktober 2021, 16:45 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Sorotan langsung presiden atas maraknya jasa pinjaman online yang merugikan masyarakat membuat polisi kian gencar menindak para perusahaan pinjaman online yang melanggar hukum.

Namun penindakan tanpa kesadaran pribadi masyarakat untuk tak terpikat rayuan palsu jasa pinjol nakal tetaplah seakan mati satu tumbuh seribu.

Pinjam uang mudah, dan cepat, tanpa agunan, tanpa jaminan, tanpa pengecekan status kredit bank Indonesia, selalu menjadi trik manis aplikasi jasa pinjaman online atau pinjol memikat calon penggunanya.

Namun, tak semua orang mengetahui di balik dana pinjaman yang ditawarkan ada potongan dan bunga yang begitu besar.

Baca Juga: Daftar 106 Pinjol yang Terdaftar di OJK: Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Jika sang peminjam tak bisa membayar sesuai jangka waktu yang diberi, beragam ancaman dilancarkan oleh para penagih jasa pinjaman online.

Padahal jika ada unsur penipuan di dalam kesepakatan pinjaman online dan bahkan ada pengancaman maka pelakunya dapat dipidana.

Seperti yang dilakukan oleh para karyawan perusahaan pinjol yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, 89 orang ditangkap dan Jumat siang dibawa ke Polda Jawa Barat.

Mereka mengoperasikan 23 aplikasi pinjaman online illegal.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban yang bahkan sampai depresi dan masuk rumah sakit karena ancaman para penagih utang pinjaman online,

Polda Metro Jaya, juga telah menetapkan tiga orang tersangka dari 32 orang yang ditangkap dalam penggerebekan tujuh ruko perusahaan pinjaman online di Cipondoh, Tangerang Banten 14 Oktober lalu 29 orang sisanya dikenakan wajib lapor.

Perusahaan ini juga menjalankan 13 aplikasi pinjaman online dan tiga diantaranya legal dan terdaftar.

Selain penindakan oleh Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri juga menetapkan 8 tersangka dari pengungkapan kasus pinjaman online ilegal di sejumlah wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x