Kompas TV nasional politik

Demokrat: KSP Moeldoko Bagikan Uang Rp100 Juta dan Handphone saat KLB Deli Serdang

Kompas.tv - 15 Oktober 2021, 18:24 WIB
demokrat-ksp-moeldoko-bagikan-uang-rp100-juta-dan-handphone-saat-klb-deli-serdang
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Kepala Staf Presiden Moeldoko disebut membagi-bagikan uang sebelum berlangsungnya Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. (Sumber: Instagram agusyudhoyono dan KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Staf Presiden Moeldoko disebut membagi-bagikan uang sebelum berlangsungnya Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Hal itu terungkap dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (14/10/2021). 

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menjelaskan, peserta KLB Deli Serdang berangkat ke lokasi dengan dua cara. 

Bagi mereka yang bukan ketua DPC langsung berangkat ke lokasi. Namun, bagi yang berstatus ketua DPC, terlebih dahulu transit di Jakarta dan bertemu dengan KSP Moeldoko.

Baca Juga: Hinca Pandjaitan: Uji Materiil AD/ART Partai Demokrat Merupakan Penyesatan Hukum

“Kalau untuk Ketua DPC, menurut keterangan saksi, setelah mereka bertemu Pak Moeldoko, mereka diberikan uang sebesar Rp25 juta dan 1 buah handphone. Jadi kalau Pak Moeldoko selama ini bilang tidak terlibat, itu jelas terlibat, dan di persidangan tadi fakta-fakta itu terungkap,” kata Mehbob dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021). 

Dana sebesar Rp25 juta, kata dia, merupakan sebuah uang muka. Sebab, setiap ketua DPC tersebut diberikan tambahan Rp75 juta setelah KLB Deli Serdang selesai. Sehingga, totalnya Rp100 juta untuk setiap orang.

“Saat kami mengajukan saksi fakta, lawyer dari pihak penggugat tidak berani memberikan pertanyaan atau bantahan. Jadi secara tidak langsung, dia mengakui fakta itu terjadi,” kata Mehbob.

Sementara itu, kuasa hukum DPP Partai Demokrat lainnya Heru Widodo menyebut, selain menghadiri KLB Deli Serdang karena diiming-imingi uang, saksi fakta dari pihak penggugat mengakui bahwa dirinya tetap bisa menjadi peserta KLB Deli Serdang meskipun tidak memiliki surat mandat.

“Yang bersangkutan tidak mendapat surat mandat, surat tugas karena bukan orang yang berhak hadir di Kongres. Dia datang ke KLB bersama 9 orang kader lainnya. Mereka bukan ketua DPC, tapi diberi jaket, diberi namecard peserta kongres yang memiliki hak suara,” kata Heru.

Saksi Fakta juga menjelaskan bahwa KLB Deli Serdang dilaksanakan dalam tempo sekitar 1,5 jam. Dimulai dari pembukaan pada jam 13.30 WIB, pembacaan tata tertib, kemudian langsung pemilihan ketua umum.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Jawab Tudingan Kubu Moeldoko: AD/ART Demokrat Bukan Cerminan Ideologi Hitler

Pada pukul 14.30, agenda KLB Deli Serdang ditunda untuk mendengarkan pidato Moeldoko pada malam hari. Tidak ada pembahasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan pembentukan Mahkamah Partai.

Menurut Heru, ini membuktikan bahwa Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa yang dilampirkan untuk mendaftar perubahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak sah.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x