Kompas TV video sinau

Rekomendasi WHO Soal Vaksin Booster, Ini Syarat dan Kelompok Penerimanya

Kompas.tv - 17 Oktober 2021, 18:30 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV - Pakar di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan dosis tambahan vaksin Covid-19 atau vaksin booster untuk kelompok tertentu dengan sejumlah syarat.

Sebelumnya, WHO telah memberikan persetujuan penggunaan darurat pada beberapa jenis vaksin Covid-19.

Namun, WHO juga menyarankan penundaan dosis vaksin booster, dan memprioritaskan dosis pertama di puluhan negara yang kekurangan vaksin Covid-19.

Lalu, apa saja syarat vaksin booster menurut WHO?

Dosis vaksin booster Covid-19 direkomendasikan oleh WHO untuk kelompok orang dengan gangguan kekebalan tubuh sedang hingga berat.

Hal ini karena orang-orang ini cenderung tidak memberikan respons yang memadai terhadap vaksinasi menurut seri vaksin primer standar, dan berisiko tinggi terkena Covid-19 yang parah.

Selain itu, suntikan dosis vaksin ketiga harus ditawarkan kepada orang berusia 60 tahun ke atas, yang menerima jenis vaksin Sinovac dan Sinopharm.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia berencana mengadakan vaksinasi booster secara berbayar mulai 2022.

Seperti disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, skema vaksin booster berbayar akan dimulai setelah program vaksinasi nasional untuk dosis 1 dan 2 selesai dilakukan.

"Vaksinasi dosis pertama dan kedua kita harus selesai, dan masih diberikan secara gratis dan melalui mekanisme gotong royong,” ujar Nadia dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai, upaya pemerintah untuk memberikan booster perlu diimbangi dengan cakupan vaksinasi yang merata.

Terutama vaksinasi bagi kelompok dengan risiko paparan Covid-19 yang tinggi.

"Menurut saya booster ini bisa diberikan setidaknya setelah 60 persen, atau 50 plus lah. Kalau kurang dari itu, kita masih punya tanggung jawab besar untuk melindungi," ujar Dicky seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ingat Ya, Vaksin Booster Gratis Hanya untuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

(*)

Grafis: Agus Eko



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x