Kompas TV regional kriminal

Kejam! Ayah Kandung Pukul dan Sekap Anak Sendiri Hingga Tewas

Kompas.tv - 15 Oktober 2021, 15:36 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Karena kesal anak tidak mau membantu mencari rumput, seorang ayah asal Banjar Dinas Babakan Desa Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem Bali nekat pukul dan sekap anak kandung sendiri hingga tewas. Hal itu terukap setelah kepolisian Polres Karangasem melakukan otopsi jazad korban pada 5 Oktober 2021 lalu.

Setelah sempat menjadi teka-teki kematian I Kadek Sepi bocah 13 tahun asal Banjar Dinas Babakan Desa Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem Bali akhirnya terukap setelah kepolisian Polres Karangasem melakukan otopis jenazah bocah SD pada Selasa 5 Oktober 2021 lalu dan mendalami keterangan saksi korban Kadek Sepi yang meninggal pada tanggal 21 September 2021 lalu. Bahwa bocah kelas IV SD tersebut meninggal akibat di aniaya sang ayah I Ketut Kicen 43 tahun, hal itu ditunjukkan dari hasil otopsi dan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Polres Karangasem.

Baca Juga: Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur

Kapolres Karangasem menjelaskan dari hasil otopsi ditemukan luka memar pada bagian tubuh korban dan ditemukan lemab pada leher korban yang membuat pembuluh dadi yang ada disaluran tulang belakang sobek. Hal itu dilakukan karena tersangka kesal dengan korban sehingga langsung dipukul korban dengan mengunakan kayu dan bambu panjang pada bagian kepala dan leher hingga korban terjatuh, karena korban menangis keras sehingga membuat tersangka semakin kesal langsung membekap mulut dan hidung korban menggunakan kain hingga lemas dan tidak berdaya, tersangka malah membiarkan korban begitu saja, karena lama tidak sadarkan diri tersangka langsung mencari pertolongan namun korban sudah meninggal.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka berupa pedang-pedagan yang terbuat dari kayu, sebatang bambu dan pakaian tersangka untuk itu tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dan KDRT dengan ancaman hukum 20 tahun penjara. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x