Kompas TV regional berita daerah

Langgar Perjanjian, 33 Bangunan Liar Dibongkar Paksa

Kompas.tv - 15 Oktober 2021, 10:48 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Dengan menggunakan peralatan manual satu persatu bangunan liar di RT 07 RW 4 Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, yang berdiri di atas tebing Ngemplak Simongan tersebut, dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Kota Semarang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengaku pihaknya melakukan upaya pembongkaran secara paksa karena warga yang menempati lahan tersebut belum juga melakukan pembongkaran secara mandiri. Sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati di kantor Satpol PP  Kota Semarang beberapa waktu lalu.

"Kemarin diwakili oleh Pak Yono, 25 hari yang lalu sudah komunikasi dengan kita, sehingga ada tali asih mereka sanggup untuk membongkar sendiri. Batas akhirnya kan tiga minggu, karena batas waktunya sudah terlampoi kami hadir. Satpol di sini untuk ngecek sekalian kita melakukan bongkar satu sama yang lain. Karena posisinya apa, kalo kita ini dibiarkan nanti dikira tidak ada aktivitas," ujar Fajar.

Pembongkaran yang dilakukan oleh petugas Satpol PP ini dinilai sudah melalui prosedur dan kesepakatan dari warga. Pasalnya, warga juga sudah menerima ganti rugi sesuai dengan kesepakatan. Namun, warga masih mengabaikan pembongkaran rumah miliknya secara mandiri. Untuk memastikan warga tidak menempati lahan tersebut kembali, petugas Satpol PP Kota Semarang mengimbau kepada pemilik lahan untuk memberikan batas pagar di lahan tersebut.

#satpolpp #pembongkaranbangunan #kotasemarang

 

 



Sumber : Kompas TV Jateng

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.