Kompas TV nasional hukum

Mabes Polri Pastikan Brigadir NP yang Smackdown Mahasiswa hingga Kejang Dapat Sanksi Tegas

Kompas.tv - 15 Oktober 2021, 02:25 WIB
mabes-polri-pastikan-brigadir-np-yang-smackdown-mahasiswa-hingga-kejang-dapat-sanksi-tegas
Brigadir Polisi berinisial NP (memegang mik) saat meminta maaf kepada FA (mengenakan masker biru), Rabu (13/10/2021). NP membanting FA saat pengamanan aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021). (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pelanggaran yang dilakukan Brigadir NP saat pengaman demo aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang kini ditangani Polda Banten. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan penarikan kasus dari Polres Kota Tangerang ke Polda Banten ini sebagi komitmen Kapolda untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran di luar prosedur.

Menurut Ahmad, Brigadir NP telah menyalahi prosedur pengamanan aksi massa saat bertugas mengawal demo mahasiswa aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Belajar dari Kasus Polisi Banting Mahasiswa, DPR: Polri Harus Evaluasi Manajemen Pengendalian Massa

"Kapolda Banten memastikan penanganan ini dilakukan dengan tegas terhadap oknum yang bersangkutan sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku," ujar Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2021).

Ahmad menambahkan setiap anggota Polri dibekali dengan aturan dan standar operasional prosedur dalam menjalankan tugas.

Tindakan yang dilakukan Brigadir NP tidak ada dalam prosedur pengamanan massa saat menyampaikan pendapat di muka umum.

Tak hanya itu, setiap anggota Polri juga ikut menjalankan pembinaan personel dan rohani agar menjalankan tugas dengan baik.

Baca Juga: Polda Banten dan Polresta Tangerang Minta Maaf Atas Insiden Polisi Banting Mahasiswa

"Setiap perbuatan apakah pelanggaran disiplin, perbuatan pidana tentu akan diproses. Risiko bagi anggota yang melakukan perbuatan pelanggaran akan mendapat sanksi. Tentu pimpinan Polri tidak melindungi anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik Polri," ujar Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan selain menarik kasus, Kapolda Banten juga memberikan jaminan kesehatan terhadap korban MFA (21).

Kapolda Banten, sudah memerintahkan Kabiddokkes Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap MFA selaku korban.

Baca Juga: Pengakuan Mahasiswa yang Dibanting Polisi hingga Kejang: Saya Maafkan, tapi Ingat Saya Tak akan Lupa



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.