Kompas TV nasional politik

PSI Resmi Layangkan Surat PAW Eks Kader Viani Limardi ke DPRD DKI Jakarta

Kompas.tv - 14 Oktober 2021, 18:42 WIB
psi-resmi-layangkan-surat-paw-eks-kader-viani-limardi-ke-dprd-dki-jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi. (Sumber: Dok. DPRD DKI Jakarta)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi melayangkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta eks kader PSI, Viani Limardi.

“Surat rekomendasi disampaikan langsung oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Bro Michael Sianipar, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta,” kata Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).

Isyana mengatakan, penyampaian surat ini merupakan kelanjutan dari usaha PSI dalam menjaga kadernya bekerja untuk rakyat dan mengawal anggota legislatif agar selalu menjadi wakil yang jujur melayani dan menjaga uang rakyat. 

“Kami berharap pimpinan DPRD DKI Jakarta dapat memproses pemberhentian Sis Viani dan mengangkat penggantinya sesuai aturan yang berlaku,” kata Isyana. 

Baca Juga: PSI Jelaskan Alasan Viani Limardi Dipindahkan ke Komisi A DPRD DKI

Ketua DPW PSI Jakarta, Michael Victor Sianipar, juga mengonfirmasi berita ini. 

"Sudah kita antarkan tadi berkasnya ke Ketua DPRD DKI Jakarta dan tembusannya juga sudah ke Sekretariat DPRD dan juga ke Gubernur DKI," kata Michael saat dihubungi melalui telepon, Kamis. 

Michael menjelaskan, proses pergantian ini setidaknya akan memakan waktu satu hingga dua bulan. 

"Sebenarnya (prosesnya) sih (tergantung) dari empat pihak itu ya, Ketua DPRD, Gubernur, KPUD, dan Mendagri. Kalau di empat itu lancar hitungannya satu bulan dua bulan juga sudah tuntas," katanya. 

Pada akhir bulan lalu, PSI mengumumkan pemecatan Viani dari keanggotaannya di partai yang diasosiakan sebagai partai anak muda tersebut.

Surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni pada 25 September 2021.

Dalam surat pemecatan disebutkan, Viani telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Baca Juga: PSI Jelaskan Alasan Viani Limardi Dipindahkan ke Komisi A DPRD DKI

Pertama pelanggaran Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 12 Agustus 2021.

Seperti diketahui Viani sempat viral karena terekam berdebat dengan anggota kepolisian setelah menolak ditindak terkait peraturan ganjil genap.

Kemudian Viani disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutesertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

PSI juga menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Aggota Legislatif PSI 2020.

Terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x