Kompas TV nasional hukum

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang dan Jakbar, Ada yang Jadi Induk Perusahaan

Kompas.tv - 14 Oktober 2021, 18:07 WIB
polisi-gerebek-kantor-pinjol-ilegal-di-tangerang-dan-jakbar-ada-yang-jadi-induk-perusahaan
Ilustrasi pinjaman oline atau disingkat pinjol. Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di Tangerang dan Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Sumber: SHUTTERSTOCK/Joyseulay)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebuah ruko di daerah Green Lake City, Tangerang, digerebek polisi.

Ruko tersebut digunakan oleh PT Indo Tekno Indonesia (ITN) sebagai kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ruko beralamat Crown Blok C1-C7 Green Lake City itu merupakan induk perusahaan pinjol yang membawahi 13 perusahaan pinjol.

Karyawan yang sedang bekerja menagih kewajiban nasabah tidak berkutik setelah kepolisian menggerebek kantor pusat pinjol ilegal empat lantai tersebut.

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta Barat Digerebek Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, sebanyak 32 karyawan digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Terdapat 13 aplikasi yang digunakan perusahaan tersebut. Tiga di antaranya perusahaan legal dan 10 perusahaan lainnya ilegal," ujar Yusri, Kamis (14/10/2021).

Saat ini, tujuh ruko empat lantai yang dijadikan kantor pusat pinjol sudah ditutup dan diberi garis polisi. 

Yusri menyatakan, pengguna jasa PT ITN banyak yang resah dan merasa dirugikan karena perusaan pinjol ilegal itu menagih tunggakan nasabah dengan mengancam secara langsung, melalui telepon, atau media sosial. 

Baca Juga: Setelah Pidato Jokowi soal Pinjol, Polisi Gerebek Pinjol Ilegal dengan 56 Karyawan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x