Kompas TV nasional peristiwa

Lagi, Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Kali ini di Tangerang

Kompas.tv - 14 Oktober 2021, 16:32 WIB
lagi-polisi-gerebek-kantor-pinjol-ilegal-kali-ini-di-tangerang
ILUSTRASI: Pinjaman Online (Pinjol) (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV- Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). Sebanyak 32 orang diamankan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepolisian menggerebek kantor PT ITN, di sebuah ruko empat lantai.

"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata  Yusri Yunus seperti dikutip Antara.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan. "Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan," katanya.

Baca Juga: Setelah Pidato Jokowi soal Pinjol, Polisi Gerebek Pinjol Ilegal dengan 56 Karyawan


Yusri Yunus juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.

"Ini edukasi kepada masyarakat, jangan tergiur dengan tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," ujarnya.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor Financial Technology yang diduga menyediakan pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta Barat Digerebek Polisi

Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas Pinjol. 

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.

"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021), dilansir dari Kompas.com

Baca Juga: OJK Lakukan 3 Hal Agar Masyarakat Tak Depresi Terjerat Pinjol Gelap | B-Talk (4)

Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan.

Selain mengamankan 56 orang karyawan, sejumlah komputer juga diamankan oleh polisi guna dilakukan pengembangan guna mengetahui pemilik sindikat pinjol.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Hengki, sampai saat ini pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. Salah satunya yaitu dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap puluhan karyawan yang berhasil diamankan.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan, percepatan pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, yang juga dihadiri oleh Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, Senin (11/10/2021).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x