Kompas TV regional agama

Ternyata Banyak E-Commerce Tidak Cantumkan Informasi Produk Halal, Kok Bisa?

Kompas.tv - 14 Oktober 2021, 15:58 WIB
ternyata-banyak-e-commerce-tidak-cantumkan-informasi-produk-halal-kok-bisa
Tangkapan layar Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam acara tentang produk Halal di Jakarta, Kamis (14/11/2021). (Sumber: FOTO ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyayangkan banyaknya e-commerce yang tidak menyediakan informasi halal di produk mereka. Layanan produk ini padahal krusial sebagai bentuk layanan produk yang ditawarkan ke masyarakat.

Menurut Ikhsan, para e-commerce di Indonesia masih belum sadar akan pentingnya ‘halal’ bagi sebuah produk. Apalagi, informasi halal yang harusnya milik publik itu seolah ditiadakan begitu saja. Hal itu dipapaprkan Ikhsan dalam webinar "Kewajiban Menyajikan Layanan Informasi Halal Bagi E-commerce Demi Terwujudnya Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen" di Jakarta, Kamis (14/10/21). sebagaimana dikutip Antara.

“Ini perlu mendapat perhatian dari kita semua, khususnya layanan informasi halal. Banyak sekali e-commerce dalam praktiknya belum menyediakan keterangan layanan informasi halal,” ujarnya. 

Lalu apa yang membuat pihak e-commerce tidak menampangkan produk halal di produknya?

Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan sebuah produk dikatakan halal bukan sekadar usai produksi. Tetapi bisa dilihat dari bahan mentah, pengolahan hingga sampai produk jadi ke tangan konsumen.

Ada juga kejadian, kata Ikhsan, meski produk yang ditawarkan produk halal tapi penjual tidak memasukkan unsur itu di produk, banyak konsumen lalu kecewa.

Baca Juga: Jadi yang Terbesar, Ekspor Makanan Halal Indonesia Capai 10,36 Miliar Dolar AS

Hal itu tidak hanya dilakukan oleh para penjual biasa, tapi mereka yang sudah dapat sertifikat produk halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Kemudian seringkali, muncul self-delclair. Menampilkan sertifikasi halalnya sendiri, logonya juga bukan dari MUI. Tentu ini tidak memberikan kenyamanan dari konsumen dan e-commerce,” ucapnya.

Tentu saja ini buruk dan merugikan, khususnya bagi konsumen.  Ia mengutip pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Lalu, bagaimana cara konsumen tahu produk halal atau tidak di e-commerce?

Ikhsan meminta pihak agar pihak e-commerce dapat membuat direktori halal dalam kategori produk, agar konsumsi barang di masyarakat dapat lebih terjamin, termasuk direktori untuk produk yang tidak halal.

Menurutnya, para penjual di e-commerce harus memerhatikan format dan pelayanan yang lengkap melalui kategori itu, supaya masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih produk di layanan e-commerce. 

Baca Juga: Indonesia Tercatat sebagai Pangsa Pasar Halal Terbesar di Dunia

“Kami minta semua jasa perdagangan layanan e-commerce itu mengubah form yang tersaji selama ini. Yang belum mencantumkan pilihan halal, segera dilaksanakan karena itu adalah kewajiban, mandatori dari UU untuk kebaikan kita semua,” kata Ikhsan Abdullah.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengatakan, pihak e-commerce wajib menyuguhkan keterangan halal atau tidak halal.

“Merujuk pada regulasi dari sisi regulatifnya, itu informasi yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha,” kata Mastuki.

Tidak ada perbedaan saat produk yang ditawarkan, kata mastuki, baik di pasar biasa maupun e-commerce. Semunya harus melindungi konsumen, baik itu pembelian, penjual dan jasa seperti makanan, minuman dan kosmetik.

“Jadi jawaban singkatnya adalah e-commerce wajib memberikan informasi yang setepat-tepatnya pada konsumen,” kata Mastuki.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x