Kompas TV nasional peristiwa

Masa Karantina 5 Hari Berlaku untuk Semua Mode Transportasi Perjalanan Internasional

Kompas.tv - 14 Oktober 2021, 09:55 WIB
masa-karantina-5-hari-berlaku-untuk-semua-mode-transportasi-perjalanan-internasional
Pemerintah tetapkan sejumlah persyaratan keberangkatan hingga kedatangan bagi para pelaku perjalanan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan masa karantina selama lima hari tidak hanya berlaku untuk perjalanan jalur udara tetapi juga jalur laut dan darat.

Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Dalam SK ini, Kasatgas menetapkan dua bandar udara (bandara), yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten dan Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara.

Kemudian tiga pelabuhan laut, yakni Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Riau, dan pelabuhan Nunukan) di Kalimantan Utara.

Selanjutnya dua Pos Lintas Batas Negara (PLBN)  yang berada Aruk di Kabupaten Sambas dan Entikong di Kabupaten Sanggau, keduanya masuk masuk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Daftar 19 Negara yang Diizinkan Masuk Bali dan Kepri via Udara Mulai Hari Ini

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,”ujar Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang Kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Juga untuk pelajar/mahasiswa yang Kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang Kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca juga: Selamat Datang Kembali di Bali, Penerbangan Internasional Dibuka Hari Ini, 14 Oktober 2021

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negera Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”ujar Ganip.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x