Kompas TV nasional peristiwa

Rachel Vennya Kabur dari Karantina di Wisma Atlet, Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI

Kompas.tv - 14 Oktober 2021, 10:00 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di wisma atlet kini tengah ditangani oleh Kodam Jaya.

Pasalnya kaburnya Rachel diduga melibatkan oknum anggota TNI.

Kasus dugaan selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina, kini tengah diusut oleh Kodam Jaya selaku komando Tugas Gabungan Terpadu Covid-19.

Kapendam Jaya Kolonel Herwin Budi Saputra mengonfirmasi bahwa benar Rachel Vennya kabur dari karantina di wisma atlet.

Hal ini diketahui setelah Kodam Jaya melakukan penyelidikan mulai dari Bandara Soekarno Hatta hingga Wisma Atlet.

Rachel Vennya, diduga berniat kabur sejak tiba di Bandara Soekarno Hatta, usai pulang dari Amerika Serikat.

Kaburnya Rachel diduga melibatkan oknum TNI berinisial FS yang bertugas di bagian pengamanan satgas covid-19 Bandara Soekarno Hatta.

FS diduga mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

FS saat ini tengah diproses oleh Kodam Jaya.

Rachel juga diduga menyalahgunakan fasilitas repatriasi karantina karena Rachel Vennya tidak termasuk dalam katagori yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di RSDC Wisma Atlet.

Kapendam Jaya, Herwin mengatakan ke pada kompas.com, pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya tindakan non prosedural oleh oknum anggota pengamanan bandara soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina.

Sebelumnya, kabar dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan setelah hanya melakukan karantina selama 3 hari viral di media sosial.

Padahal dalam aturan, mewajibkan masa karantina 8x24 jam, dan kini diperbarui menjadi 5x24 jam.

Hingga kini belum ada klarifikasi dari pihak Rachel Vennya.

Jika terbukti kabur, Rachel akan disanksi sesuai pasal tentang kekarantinaan, yakni pidana penjara satu tahun dan atau denda Rp100 juta. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x