Kompas TV nasional agama

Pro Kontra Kebijakan Hari Libur Keagamaan Digeser

Kompas.tv - 13 Oktober 2021, 23:19 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengubah jadwal sejumlah hari libur nasional pada tahun ini. Perubahan ini tentu saja masih merupakan bagian dari kebijakan pengendalian covid-19 di Indonesia.

Sejumlah hari libur keagamaan dan cuti bersama yang diubah pemerintah antara lain tahun baru islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021, digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Sedangkan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober 2021 kini digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Kemudian di penghujung tahun cuti bersama Hari Raya Natal yang sebelumnya ditetapkan tanggal 24 Desember 2021 menjadi ditiadakan.

“Tentu pemerintah akan terus mengevaluasi perkembangan covid. Jadi saya kira kebijakan ini sangat dinamis sekali. Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap realitas dimana kita sekarang semua masih berada dalam kondisi pandemi,” jelas Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama, Kamaruddin Amin saat dihubungi oleh Kompas.TV hari ini, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Menteri Erick: Akan Contoh Urban Farming Buruan Sae



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x