Kompas TV bisnis kebijakan

Dorong PNS Jadi Penemu sampai Pemulia Tanaman, Sri Mulyani Akan Berikan Royalti

Kompas.tv - 13 Oktober 2021, 16:29 WIB
dorong-pns-jadi-penemu-sampai-pemulia-tanaman-sri-mulyani-akan-berikan-royalti
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan royalti kepada PNS yang menjadi pencipta, penemu, atau pemulia tanaman mulai 5 Oktober 2021.. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan penghargaan dan imbalan atau royalti kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Anggarannya diambil dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan diberikan kepada PNS yang termasuk pencipta, penemu, atau pemulia tanaman.

Pemberian royalti ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.02/2021 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Investor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman.

"Pencipta, inventor, dan/atau pemulia merupakan pencipta, inventor, dan/atau pemulia yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/pencatatan hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, atau yang tercantum dalam sertifikat hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, dan merupakan Aparatur Sipil Negara," demikian bunyi Pasal 4 ayat 1 PMK, dikutip Rabu (13/10/2021).

Syarat ASN yang berhak mendapat royalti adalah:

  • Hanya yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran hak cipta atau sudah memperoleh sertifikat hak cipta.
  • Hak cipta yang dimiliki telah memperoleh lisensi.
  • Telah menghasilan PNBP royalti hak cipta.
  • Hasil PNBP telah disetor ke kas negara.

Baca Juga: LPDP Buka Beasiswa Santri dan Kader Ulama, Ini Cara Daftar hingga Syarat

Bendahara Negara membatasi hanya 5 hak cipta yang boleh didaftarkan untuk menerima royalti tersebut.

Pemberian royalti akan tetap diberikan meski PNS sudah pensiun dan/atau meninggal. Royalti akan diberikan ke ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Royalti juga tetap bisa diberikan meski PNS mendapat pemutusan hubungan perjanjian kerja secara terhormat.

"Imbalan masih dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut bunyi asal 4 ayat 4.

Sedangkan imbalan, akan diberikan jika memenuhi beberapa kriteria berlaku. Yaitu proses pendaftaran/pencatatan atau telah diatasnamakan milik negara; dilisensikan; menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, dan hasil PNBP royalti hak cipta, paten, dan/atau hak PVT telah disetor ke kas negara.

Baca Juga: Enggak Mempan Dibor, Terowongan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diledakkan

Besaran royalti yang diterima PNS dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar perhitungan imbalan (DPI) dengan tarif imbalan tertentu. DPI merupakan hasil perkalian antara PNBP royalti dengan persentase persetujuan penggunaan (PP) sebagaimana keputusan Menteri Keuangan. Hal ini diatur dalam pasal 6 beleid tersebut. 

Sementara tarif imbalan tertentu yang dimaksud, didasarkan pada lapisan nilai dengan dua ketentuan. Pertama, untuk lapisan nilai DPI hingga Rp1 miliar, berlaku tarif imbalan tertentu sebesar 30 persen. Kedua, untuk lapisan nilai di atas Rp1 miliar, tarifnya sebesar 20 persen.

Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Oktober 2021.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x