Kompas TV entertainment selebriti

Anak Nia Daniaty Diperiksa Polisi Lagi Besok terkait Dugaan Penipuan CPNS

Kompas.tv - 13 Oktober 2021, 15:19 WIB
anak-nia-daniaty-diperiksa-polisi-lagi-besok-terkait-dugaan-penipuan-cpns
Rafly N Tilaar yang terseret kasus penipuan CPNS anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, bakal kembali menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan penipuan CPNS, besok Kamis (14/10/2021).

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan dari terlapor kasus yang merugikan 225 orang terduga korban.

“Untuk saudari O, kemarin sudah diperiksa sebagai terlapor. Penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan besok hari Kamis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengutip Tribun Seleb, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Penipuan CPNS yang Melibatkan Anak Nia Daniaty

Pemeriksaan tambahan dilakukan karena masih ada pertanyaan yang perlu diajukan kepada Olivia Nathania atau yang akrab disapa Oi.

“Kita ambil keterangannya untuk pemeriksaan tambahan karena masih ada pertanyaan kepada saudari O,” kata Yusri.

Yusri juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Olivia Nathania pekan ini.

“Kita upayakan Kamis atau Jumat pekan ini untuk gelar perkara. Selain itu, supaya bisa ditentukan apakah ada unsur pidana untuk dinaikkan ke penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada hari Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Masuk Angin Usai Diperiksa 9 Jam dan Dicecar 41 Pertanyaan

Dalam pemeriksaan tersebut, Olivia diperiksa selama sembilan jam dan dicecar 41 pertanyaan terkait dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang dilakukan pada 2019-2020.

Dalam kasus ini, Olivia dan Rafly terancam disangkakan pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.



Sumber : Kompas TV/Tribun Seleb

BERITA LAINNYA



Close Ads x