Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Hakim Tolak Eksepsi IKEA, Sidang Gugatan Rp543 Miliar Lanjut Terus

Kompas.tv - 13 Oktober 2021, 14:35 WIB
hakim-tolak-eksepsi-ikea-sidang-gugatan-rp543-miliar-lanjut-terus
Majelis Hakim PN Tangerang menolak eksepsi IKEA Supply AG, Selasa (11/10/2021). Sehingga sidang kasus gugatan Rp543 miliar terhadap IKEA oleh PT ALN tetap berlanjut. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan IKEA Supply AG dalam kasus gugatan Rp543 miliar. Putusan sela perkara tersebut digelar pada Selasa (12/10/2021) kemarin.

IKEA Supply AG digugat perusahaan lokal dengan tuntutan lebih dari setengah triliun rupiah. Perusahaan lokal yang menggugat IKEA yakni PT Agri Lestari Nusantara (ALN). Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 14 Desember 2020 lalu.

Ketua Majelis Hakim Sucipto menyatakan, eksepsi kompetensi absolut IKEA, yang menyebutkan bahwa PN Tangerang tidak berhak untuk mengadili kasus tersebut melainkan harus arbitrase ditolak hakim.

Hakim pun memerintahkan untuk melanjutkan persidangan dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng dengan agenda pembuktian pokok perkara.

Baca Juga: KSPI Minta Karyawan Giant Bisa Kerja di IKEA, Guardian, dan Hero Supermarket Tanpa Tes Lagi

"Rencananya sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari penggugat akan kembali dilanjutkan pada 26 Oktober 2021 mendatang," kata Kuasa Hukum penggugat dari PT ALN Muhammad Hidayat dalam keterangan resminya, Rabu (13/10/2021).

Kasus ini berawal dari kerja sama IKEA dengan ALN untuk memproduksi pembuatan keset kaki dengan bahan serabut kelapa, yang dimulai pada 2014 lalu.

Namun, usaha itu mengalami masalah karena mesin-mesin yang diinvestasikan ALN atas rekomendasi IKEA menghasilkan alas kaki yang tidak sesuai spesifikasi. ALN pun merugi karena hal itu.

Dalam gugatannya, ALN meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp543 miliar. Yaitu terdiri dari kerugian materil yang dialami penggugat sebesar Rp43 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar.

Baca Juga: Langgar Privasi, IKEA Perancis Didenda 1.21 Juta Dollar

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya IKEA Supply AG menyatakan tidak berkomentar lebih jauh tentang kasus tersebut.

"Lebih lanjut, kami tidak akan memberikan tanggapan atas kasus spesifik mengenai pemutusan kontrak ini. Kami akan selalu melakukan yang terbaik untuk menemukan kesepakatan yang adil bagi IKEA dan juga mitra kami," tutur manajemen IKEA Supply AG.

Sebelum kasus ini masuk persidangan, IKEA menyatakan sudah berdiskusi dengan pihak ALN. Namun karena tidak menemui solusi, IKEA akhirnya memutuskan hubungan kerja sama dengan ALN.

"Kami memutuskan untuk tidak lagi bekerjasama dengan mitra penyuplai kami. Pemutusan kerja sama ini merupakan keputusan yang berat bagi kami. Sebelum melakukan hal ini, kami selalu memastikan bahwa semua pilihan lain telah diusahakan dan dicoba," kata Manajemen IKEA.

Baca Juga: HERO Akan Tutup 5 Gerai Giant dan Diganti IKEA

Grup Inter IKEA terdiri dari tiga bisnis inti, yaitu Waralaba, Range & Supply dan Industri. Di dalam bisnis Waralaba, Inter IKEA Systems B.V. adalah pemilik dari Konsep IKEA dan pemberi waralaba secara global.

Inter IKEA Systems B.V mengembangkan dan menawarkan Konsep IKEA kepada pemegang waralaba IKEA, sehingga memungkinkan pemenuhan jangka panjang Ide Bisnis IKEA.

Di dalam bisnis Range & Supply, IKEA of Sweden AB bertanggung jawab untuk mengembangkan, mendesign dan memproduksi solusi perabot rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari banyak orang.

Selain itu, IKEA Supply AG adalah perusahaan wholesale yang menyuplai pemegang waralaba IKEA dengan produk IKEA. Terakhir, bisnis industri adalah manufaktur produk IKEA berbahan dasar kayu.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x