Kompas TV nasional sosial

Catat, ASN Dilarang Keras Cuti dan Bepergian pada 18-22 Oktober 2021

Kompas.tv - 13 Oktober 2021, 12:28 WIB
catat-asn-dilarang-keras-cuti-dan-bepergian-pada-18-22-oktober-2021
Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan berpergian ke luar kota selama periode 18 hingga 22 Oktober 2021. (Sumber: CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi telah menggeser hari libur nasional dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dari sebelumnya 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021. 

Seiring dengan keputusan tersebut, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota selama periode 18 hingga 22 Oktober 2021. 

Instruksi untuk ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun kebijakan tersebut ditekankan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui akun media sosial Instagram @kemenpanrb.

"Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser menjadi 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021," tulis Kemenpan-RB di laman media sosialnya, yang dikutip Rabu (13/10/2021). 

Akan tetapi, kebijakan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau sakit maupun cuti karena alasan penting.

"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," bunyi keterangan Kemenpan-RB.

Baca Juga: Fakta 3 ASN di Solo Kepergok Gibran sedang Makan Saat Jam Kerja, Terancam Dopotong Gaji

Seperti diketahui, SE ini mengatur pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN yang sebenarnya bukan baru-baru ini saja diterbitkan. Konkretnya, SE ini berisi terkait larangan cuti bagi PNS pada hari-hari tertentu.

Selain itu, dalam SE ini juga mengatur soal upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai.

Di mana ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Kemenpan-RB menyebut kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19 di Tanah Air ini. 

Di sisi lain, bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin.

Adapun sanksi akan diberikan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Kemenpan RB Sebut Aturan Disiplin PNS Juga Berlaku bagi CPNS

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x