Kompas TV nasional hukum

TOK! Hakim Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi

Kompas.tv - 13 Oktober 2021, 06:43 WIB
tok-hakim-vonis-bebas-pendiri-pasar-muamalah-depok-zaim-saidi
Ilustrasi uang dirham yang digunakan di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat. Pengadilan Negeri Depok memvonis bebas Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah tersebut. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)
Penulis : Gading Persada

DEPOK, KOMPAS.TV— Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (12/10/2021). Zaim dibawa ke pengadilan dan menjadi terdakwa dalam perkara transaksi penggunaan mata uang dinar-dirham di pasar muamalah, Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Humas PN Depok Ahmad Fadil mengungkapkan, Zaim Saidi bebas dari semua dakwaan penuntut hukum.

Adapun Zaim didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Muhammadiyah: Kasus Pasar Muamalah Depok Mirip Barter, Tak Sama dengan Transaksi Dolar di Bali

Zaim kemudian dituntut satu tahun penjara. Namun, majelis hakim membebaskan Zaim dari semua dakwaan dan tuntutan tersebut. 

Majelis hakim yang dipimpin Fausi sebagai Hakim Ketua, ungkap Fadil memerintahkan jaksa untuk membebaskan Zaim dari tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya," ucap Fadil, Selasa (12/10), dikutip dari Kompas.com.

Dalam persidangan tersebut, lanjut Fadil, diketahui juga bahwa penasihat hukum Zaim Saidi juga menerima putusan tersebut. 

Baca Juga: Ini Kata Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok, Viral Karena Pakai Dinar dan Dirham

Seorang pembeli sedang transaksi di Pasar Muamalah di Depok yang didirikan oleh sosok Zaim Saidi (kanan) (Sumber: Kompas.com)

"Namun, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari,” sambung Fadil.

Pengacara Zaim Saidi, Alghifari Aqsa pun menyambut vonis bebas yang diterima kliennya tersebut melalui twit di akun Twitter pribadi @AlghifAqsa, Selasa (12/10). 

"Alhamdulillah Zaim Saidi (Pasar Muamalah yang gunakan dinar dan dirham) diputus bebas. Selamat untuk semua yang ingin berzakat dengan dinar dan dirham," tulis Alghifari, yang dikutip KOMPAS TV, Rabu (13/10) pagi.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS TV sebelumnya,  Zaim Saidi merupakan terdakwa dalam perkara transaksi penggunaan mata uang dinar-dirham di pasar muamalah, Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Zaim diduga sebagai inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah. Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.

Selain itu, Zaim juga menyediakan wakala induk, tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.

Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Pasar Muamalah Pakai Dinar-Dirham Menyimpang
 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x