Kompas TV nasional peristiwa

Print Out Rekening Koran Milik Korban Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Ditunda, Ini Kata Kuasa Hukum

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 23:34 WIB
print-out-rekening-koran-milik-korban-pembunuhan-ibu-dan-anak-subang-ditunda-ini-kata-kuasa-hukum
Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat, menyatakan, pencetakan rekening koran milik Tuti dan Amelia korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, ditunda lantaran ada persyaratan yang belum lengkap. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Vyara Lestari

SUBANG, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat, menyatakan, pencetakan rekening koran milik Tuti dan Amelia korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, ditunda lantaran ada persyaratan yang belum lengkap.

Adapun persyaratan yang kurang untuk mencetak rekening koran, meliputi surat nikah dan akta kelahiran.

Sementara itu, pihaknya hanya membawa KTP,  surat kematian, dan surat dari ahli waris yang berasal dari kecamatan.

"Ada surat-surat yang belum lengkap, nanti penyidik yang harus ambil di TKP, surat nikah, akta kelahiran ada di TKP semua. Yang kita pegang cuma KTP,  surat kematian dan surat dari ahli waris dari kecamatan," jelas Rohman kepada Kompas TV, Selasa (12/10/2021).

Menurut Rohman, setelah pihaknya berhasil mencetak rekening koran tersebut, lebih lanjut akan dianalisis oleh kepolisian guna mengetahui perputaran uang dari rekening Tuti dan Amelia sebagai bagian proses penyidikan.

Baca Juga: Misteri Puntung Rokok yang Ditemukan di Lokasi Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Akhirnya Terungkap

"Nanti bisa dilihat ya di rekening Koran Amel ada perputaran duit dari siapa saja untuk kepentingan penyidikan," lanjut Rohman.

Hingga kini, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang masih belum berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Perlu diketahui, kasus ini telah bergulir hampir 2 bulan. Namun, sosok tersangka belum juga terungkap, meskipun puluhan saksi telah diperiksa dan autopsi kedua telah dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pihak keluarga dan kerabat berharap adanya keadilan dari kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang kedua jasadnya ditemukan di bagasi mobil.

Sebelumnya, misteri puntung rokok yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) akhirnya terungkap.

Ternyata puntung rokok tersebut milik Muhammad Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan Tuti.

Danu melakukan klarifikasi soal tuduhan dirinya sebagai tersangka. Sebab, puntung rokok tersebut dibuang Danu ke samping rumah saat dirinya membantu polisi olah TKP pada 19 Agustus 2021.

Saat itu dirinya dan polisi sama-sama sedang berteduh dari hujan di samping rumah, lantaran tidak bisa masuk rumah karena pintu tidak bisa dibuka dari luar.

Baca Juga: Update Pembunuhan Subang, Penyidik Bawa Yosep dan Yoris ke Bank Untuk Cetak Rekening Koran Amelia



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x