Kompas TV nasional hukum

Keppres Amnesti Sudah Terbit, Saiful Mahdi Segera Bebas

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 18:51 WIB
keppres-amnesti-sudah-terbit-saiful-mahdi-segera-bebas
Saiful Mahdi (berbaju putih) saat mendatangi Mapolresta Banda Aceh (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam waktu dekat dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi yang terjerat kasus pencemaran nama baik di group Whatsapp, bakal segera menghirup udara bebas. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi.

Terbitnya Keppres amnesti kepada Saiful Mahdi dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta, Selasa (12/10) seperti dikutip Antara.

"Hari ini, tadi Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," kata Pratikno.

Baca Juga: Dapat Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Berharap Pemerintah Merevisi UU ITE

Keppres dikeluarkan setelah sebelumnya DPR telah menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi yang diajukan pemerintah. Persetujuan DPR tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (7/10).

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang saat itu mengatakan pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden tertanggal 29 September 2021 berkaitan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

"Ya kita kemarin menerima surat dari DPR, bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi, jadi Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR," tutur Pratikno.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Bersyukur dan Berterima Kasih

Pratikno mengatakan setelah Keppres ditandatangani, pemerintah akan segera mengirimkannya kepada Saiful Mahdi.

"Amnestinya saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Jadi Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ungkap Pratikno.

Saiful Mahdi diketahui dilaporkan ke polisi pada 25 Februari 2019 setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah, Banda Aceh.

Baca Juga: Dapat Amnesti, Saiful Mahdi Bersyukur dan Berterima Kasih

Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp.

Kemudian pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh pihak kampus. Saiful lalu menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2 September 2019.

Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020 memvonis Saiful 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.

Saiful sempat mengajukan permohonan banding dan kasasi, namun ditolak. Kejaksaan Negeri Banda Aceh pun mengeksekusi vonis terhadap Saiful pada 2 September 2021.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x