Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Proyek Pipa Pertamina Bandung-Cilacap Diduga Ambil Alih Tanah Warga

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 17:06 WIB
proyek-pipa-pertamina-bandung-cilacap-diduga-ambil-alih-tanah-warga
Ilustrasi Proyek pipa PT Pertamina Bandung-Cilacap III (BC III). (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Proyek pipa PT Pertamina Bandung-Cilacap III (BC III) di Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Ciamis, Jawa Barat diduga mengambil alih tanah warga. Ombudsman RI tengah melakukan investigasi terkait masalah tersebut.

Ombudsman meninjau lokasi pemasangan pipa yang masih berlangsung, serta meminta informasi kepada beberapa pihak terkait seperti Kapolsek dan Danramil Lakbok.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa kedatangannya beserta tim untuk mendengarkan keluhan warga sebagai pelapor dan mendapatkan informasi untuk bahan pemeriksaan.

Yeka menyampaikan akan meminta keterangan dari PT. Pertamina pada besok atau Rabu (13/10/2021).

"Ombudsman akan melihat masalah ini secara jernih. Maka kami mohon agar semua pihak menciptakan suasana kondusif. Kita cari titik temu bersama, tidak perlu semua menggunakan proses hukum," ujar Yeka dalam keterangan resminya, Selasa (12/10/2021).

Plt. Keasistenan Utama Substansi IV yang menangani pertanahan, Dahlena, menyatakan bahwa terkait adanya dugaan tersebut Ombudsman akan mendengarkan semua pihak.

Baca Juga: Dampak Pipa Pertamina Bocor, Nelayan di Karawang Tidak Melaut Karena Kesulitan Mencari Ikan

"Ada proses konfirmasi yang membutuhkan banyak komunikasi ke depan. Kami mohon kerja sama agar dapat memeriksa informasi secara proporsional," ucapnya.

Diketahui, investigasi ini bermula dari laporan kelompok Paguyuban Warga Berdampak Pertamina (PWBP) yang merasa dirugikan atas proyek pipa Pertamina Bandung-Cilacap.

Warga meminta kompensasi atas kerugian akibat proyek pipa tersebut, termasuk air yang tercemar akibat adanya ledakan pipa pada tahun 2019.

Ketua PWBP Suyono mengatakan, PT Pertamina telah mengambil alih tanah milik warga dengan tidak pernah melibatkan warga dalam mekanisme perizinan maupun pembuatan SHGB baik secara formal maupun informal.

"Dari dulu hanya dijanjikan saja akan diberikan kompensasi, namun sampai tinggal 600 meter lagi pemasangan tidak kunjung direalisasikan," pungkas dia.

Baca Juga: SKK Migas Jamin Ketersediaan Gas Bumi Proyek Pipa Gas Bumi Cirebon-Semarang

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x