Kompas TV entertainment selebriti

Anak Nia Daniaty Masuk Angin Usai Diperiksa 9 Jam dan Dicecar 41 Pertanyaan

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 09:42 WIB
anak-nia-daniaty-masuk-angin-usai-diperiksa-9-jam-dan-dicecar-41-pertanyaan
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, mengaku masuk angin usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam dan dicecar 41 pertanyaan.  (Sumber: Instagram/@niadaniaty)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, telah menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

Perempuan yang akrab disapa Oi ini menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, dari pukul 11.55 WIB hingga selesai 21.12 WIB.

Kuasa hukum Olivia Nathani, Yusuf Titaley, mengatakan bahwa kliennya dicecar 41 pertanyaan seputar kasus yang dilaporkan oleh terduga korban bernama Karnu.

Baca Juga: Diperiksa sebagai Saksi, Anak Nia Daniaty Keukeuh Buktikan Agustin Bukan Korban Dugaan Penipuan CPNS

“Dari hasil pemeriksaan hari ini, klien kami, Olivia mendapatkan pertanyaan sebanyak 41 dan semuanya dijawab dengan baik,” kata Yusuf, melansir Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Sementara itu, Olivia Nathania mengaku masuk angin usai menjalani pemeriksaan yang panjang.

“Kondisi saya masuk angin sekarang, makanya mau buru-buru mau istirahat,” kata Olivia Nathania kepada Grid.id.

Tak ingin berkomentar banyak soal kasus yang menjerat namanya, anak Nia Daniaty ini berharap proses hukumnya lancar.

“Saya nggak mau sampaikan apa-apa Cuma mau bilang mohon doanya saja, semoga semua berjalan lancar,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, dilaporkan oleh seseorang yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan CPNS, Karnu, ke Polda Metro Jaya, 23 September 2021 lalu.

Baca Juga: Mengaku Belum Siap Mental, Anak Nia Daniaty Mangkir dari Panggilan Polisi

Dalam kasus ini, sebanyak 225 orang diduga menjadi korban dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Anak Nia Daniaty dan suaminya, Rafly disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.



Sumber : Kompas.com/Grid.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.