Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Begini Hitung-hitungan Pajak Gaji Mentok UMR Pekerja Jakarta, Karawang, Surabaya Sesuai UU HPP

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 05:35 WIB
begini-hitung-hitungan-pajak-gaji-mentok-umr-pekerja-jakarta-karawang-surabaya-sesuai-uu-hpp
Ilustrasi menghitung pajak penghasilan sesuai UU HPP. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan UU HPP ini akan berdampak pada pekerja dengan gaji mendekati UMR di sejumlah daerah. Seperti Jakarta, Karawang, Surabaya, dan lainnya.

Perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dalam UU HHP memang berubah sedikit dari aturan di UU PPh.

Salah satunya, UU HHP menetapkan batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi tarif terendah menjadi Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan.

Batas PKP tarif terendah ini memang naik dari sebelumnya Rp50 juta per bulan.

Itu artinya, pekerja dengan gaji 0 sampai Rp5 juta per bulan perlu membayar pajak sebesar 5%.

Baca Juga: Awas Mafia Tanah! Ini Cara Balik Nama dan Pecah PBB-P2 Secara Online

“Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya,” demikian keterangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara, pekerja dengan gaji Rp60 juta-Rp250 juta per tahun atau Rp5 juta hingga Rp20 juta perbulan mesti membayar pajak sebesar 15% dari penghasilan.

Di sisi lain, pemerintah menambah lapisan PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk orang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

“Perubahan-perubahan ini ditekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, termasuk pengusaha UMKM orang pribadi maupun UMKM badan, dan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar,” jelas pihak Kemenkeu.

Tarif Pajak UU HPP

Berikut rincian perubahan lapisan dan tarif pajak sesuai UU HPP

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena pajak tarif 5 persen.
  2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena pajak tarif 15 persen.
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen. 


Sumber : Kompas TV/Kemenkeu.go.id/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x