JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, mengklaim permohonan Judicial Review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA), tidak lazim.
Pernyataan tersebut disampaikan Hamdan Zoelva dalam keterangan pers di jakarta, Senin (11/10/2021).
"Permohonan tersebut tidak lazim karena menjadikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat sebagai salah satu jenis sebuah peraturan perundang-undangan," ucap Hamdan.
Baca Juga: Jeruk Makan Jeruk, Seloroh Yusril Tanggapi Ditunjuknya Hamdan Zoelva sebagai Pengacara Demokrat AHY
Hamdan juga memastikan AD/ART Partai Demokrat bukanlah sebuah peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut mengacu pada Pasal (1) butir 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan.
Hamdan mengatakan, seharusnya keberatan terhadap AD/ART diselesaikan secara internal di mahkamah partai atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Hamdan Zoelva: KLB Deli Serdang Demokrat Bukan Kongres, tapi Kumpulan Kerumunan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, partai politik diatur oleh undang-undang seperti Organisasi Masyarakat (Ormas) dan yayasan.
Dalam kesempatan yang sama, Hamdan juga meminta MA untuk menjadikan Partai Demokrat sebagai termohon intervensi atau pihak terkait.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.