Kompas TV regional kriminal

Terungkap! Kasus Wanita Kehilangan Motor dan Uang Rp 1,3 Miliar karena Dibegal Ternyata Rekayasa

Kompas.tv - 11 Oktober 2021, 19:01 WIB
terungkap-kasus-wanita-kehilangan-motor-dan-uang-rp-1-3-miliar-karena-dibegal-ternyata-rekayasa
Ilustrasi: pelaku tersangka kejahatan diborgol  (Sumber: Think Stock)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Garut mengungkapkan bahwa laporan seorang wanita kehilangan sepeda motor dan uang Rp1,3 miliar karena dibegal di Jalan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ternyata cuma rekasaya.

"Pada saat olah TKP ditemukan kejanggalan terhadap pelaporan dari wanita tersebut, kami akhirnya menyimpulkan bahwa ada sebuah rekayasa," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono seperti dikutip dari ANTARA, Senin (11/10/2021).

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan polisi dan pengakuan bohong, yakni wanita yang mengaku sebagai korban perampokan inisial IS (31) dan seorang pria inisial MM (39) yang berperan mengambil uang serta sepeda motor IS.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini ketahuan telah berbohong dengan berpura-pura menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," katanya.

Baca juga: Jadi Korban Kawanan Begal, Wanita Ini Kehilangan Sepeda Motor dan Uang Rp1,2 Miliar

Kapolres mengungkapkan pengakuan tersangka terpaksa merekayasa aksi kejahatan perampokan karena terjerat masalah utang yang cukup besar.

"Tujuannya untuk menghindari dari lilitan utang yang ditanggungnya," kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, tersangka IS membuat laporan palsu menjadi korban kawanan begal di kawasan Cisurupan, Garut, pada Jumat (8/10/2021) petang.

Kepada polisi, IS mengaku sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba disalip dan ditodongkan senjata tajam oleh tiga orang yang mengendarai sepeda motor.

Kemudian, kata IS, sepeda motor dan tas yang berisi uang lebih dari Rp1 miliar itu dibawa oleh perampok hingga tidak diketahui keberadaannya.

Selanjutnya tersangka berpura-pura trauma dengan kejadian itu lalu dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan medis, namun aksinya itu berhasil terungkap sebagai rekayasa saja agar tidak ditagih utang.

Baca juga: Cerita Pengendara Tak Jadi Dibegal Gara-Gara Pakai Masker TNI-Polri, Malah Berhasil Tangkap Pelaku

Akibat perbuatannya itu IS dan MM harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP tentang sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah dengan ancamanan kurungan paling lama 7 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x