Kompas TV regional hukum

Kasus Penganiayaan Pedagang oleh Preman Diambil Alih Polda Sumut: Biar Lebih Objektif

Kompas.tv - 11 Oktober 2021, 10:53 WIB
kasus-penganiayaan-pedagang-oleh-preman-diambil-alih-polda-sumut-biar-lebih-objektif
Ilustrasi penganiayaan. (Sumber: Kompas.com/ALWI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

MEDAN, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Gambir, Tembung, oleh preman yang terjadi pada Minggu (5/9/2021), diambil alih oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengambilalihan kasus tersebut dilakukan agar penanganannya lebih jernih dan obyektif.

Baca Juga: Pedagang Dianiaya Preman hingga Pendarahan, Korban: Aku yang Dianiaya, Aku Pula yang Jadi Tersangka

Sebab, dalam kasus tersebut kedua belah pihak baik pedagang maupun preman sama-sama membuat laporan penganiayaan di Polsek Percut Sei Tuan.

Dari masing-masing laporan tersebut, Polsek Percut Sei Tuan kemudian sama-sama menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Adapun kedua belah pihak yang telah ditetapkan jadi tersangka yakni BS (preman) dan LG (pedagang). Tersangka BS kini sudah ditahan atas laporan dari LG.

Sedangkan atas laporan BS, penyidik Polsek Percut Sei Tuan sudah menetapkan LG sebagai tersangka. 

Baca Juga: Sadis! Anggota Geng Motor Aniaya Pemuda Berusia 16 Tahun Hingga Berujung Kematian

Hadi menjelaskan, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menaruh perhatian dalam kasus ini dengan merespons dan memberikan atensi terkait kasus penganiayaan tersebut.

Itu sebabnya, kata dia, kasus penganiayaan ini diambil alih oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Selain itu, pengambilalihan kasus ini untuk meredakan huru-hara di luar mengenai kasus tersebut. 

"Ya jadi laporan si BS ditangani Polda. Laporan itu kan oleh Polsek Percut Sei Tuan menetapkan ibu LG tersangka. Terus, ibu LG itu ditangani Polrestabes Medan," kata Hadi dikutip dari Kompas.com pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Pedagang Sayur yang Dianiaya Preman Malah Jadi Tersangka, Korban: Enggak Ada Keadilan

"Jadi Polsek tak menangani. Supaya jernih, obyektif. Nah itu ditetapkan tersangka di Polsek karena penganiayaan, kalau tak salah. Tapi (LG) enggak ditahan.



Sumber : Kompas com

BERITA LAINNYA



Close Ads x