Kompas TV nasional hukum

Ini Penjelasan Kabareskrim soal Penghentian Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Kompas.tv - 10 Oktober 2021, 06:39 WIB
ini-penjelasan-kabareskrim-soal-penghentian-penyelidikan-dugaan-pemerkosaan-anak-di-luwu-timur
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA via Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ikut memberi penjelasan terkait penghentian penyelidikan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Agus menyatakan selama proses penyelidikan, tim dari KPAI ikut mendampingi kepolisian. Polres Luwu Timur juga telah melakukan visum kepada tiga anak yang diduga diperkosa oleh ayah kandungnya.

Hasilnya, sambung Agus, tidak ditemukan dugaan pencabulan seperti yang dilaporkan oleh ibu dari anak tersebut yang merupakan mantan istri dari terlapor. 

Baca Juga: Kompolnas: Pesimisme Tak Selesaikan Masalah, Masyarakat Harusnya Dukung Polri dalam Kasus Luwu Timur

"Kalau hasil visum dan KPAI sudah mendampingi dan tidak ditemukan sesuai keterangan ibu atau mantan istri yang dilaporkan. Mau diapakan bila faktanya enggak ada? Itu penjelasan Pak Kapolda dan Direktur Krimum," ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021). Dikutip dari Tribunnews.com.

Agus menambahkan pihaknya juga telah mengirim tim pengawasan penyidikan (Wassidik) ke Polda Sulawesi Selatan untuk mendampingi penyelidikan laporan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya di Luwu Timur. 

Adapun Wassidik ini memiliki tugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimum, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.

"Iya, Biro Wassidik Bareskrim Polri asistensi untuk cek (ke Polda Sulsel)," ujarnya.

Baca Juga: Temui Ibu Korban, Polisi Janji Usut Kasus Kejahatan Seksual Anak di Luwu Timur Secara Profesional

Kasus pemerkosaan anak ini bermula saat seorang ibu rumah tangga melaporkan kejadian yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.

Dalam laporannya, pihak terlapor yakni eks suaminya atau ayah kandung dari tiga anak di bawah umur tersebut.

Terlapor merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.

Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Istana Desak Polisi Buka Kembali Penyelidikan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x