Kompas TV nasional hukum

KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Dirut Sarana Jaya Terkait Lahan Munjul ke Pengadilan

Kompas.tv - 9 Oktober 2021, 13:30 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, melimpahkan berkas perkara, mantan Direktur Utama Sarana Jaya, ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Rampungkan Penyidikan Empat Tersangka Korupsi Tanah Munjul

Perkara yang dilimpahkan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Yoory Corneles, Mantan Dirut Sarana Jaya, ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Menurut Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, penahanan terhadap Mantan Dirut Sarana Jaya, sepenuhnya kewenangan pihak pengadilan.

Baca Juga: Berkas Perkara Rampung, Yoory Pinontoan Segera Disidang dalam Kasus Tanah Munjul

Mantan Dirut Sarana Jaya, didakwa telah melangggar pasal 2 atau 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, yang telah merugikan keuangan negara hingga, Rp152,5 miliar.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x