Kompas TV nasional peristiwa

Berkas Perkara Rampung, Yoory Pinontoan Segera Disidang dalam Kasus Tanah Munjul

Kompas.tv - 9 Oktober 2021, 10:53 WIB
berkas-perkara-rampung-yoory-pinontoan-segera-disidang-dalam-kasus-tanah-munjul
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri. Lembaha KPK baru saja melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tanah Munjul, DKI Jakarta ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta dengan terdakwa mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dakwaan atas nama terdakwa Yoory Corneles mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Saranan Jaya ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam video yang diterima KOMPAS TV, Sabtu (9/10/2021).

Dengan pelimpahan tersebut, maka pengadilan Tipikor bakal seera menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun anggaran 2019 tersebut.

Ali Fikri menjelaskan tim jaksa KPK saat ini masih menunggu penetapan penahanan serta penetapan jadwal sidang.

Baca Juga: KPK Rampungkan Penyidikan Empat Tersangka Korupsi Tanah Munjul

“KPK masih menunggu penetapan penahanan maupun penetapan hari sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan,” katanya.

Dia menjelaskan Yoory didakwa melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang Undang TTindak Pidana Korupsi.

“Yaitu dalam hal tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Sebelumnya pada 7 Oktober 2021 lalu KPK juga menyatakan telah merampungkan penyidikan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Kini penahanan empat tersangka tersebut berada di bawah tim jaksa KPK.

Empat tersangka tersebut yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Baca Juga: 5 Jam Diperiksa KPK, Anies Dicecar 8 Pertanyaan Kasus Munjul



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.