Kompas TV nasional peristiwa

Tak Tolerir Kekerasan Seksual, Menteri PPPA Turunkan Tim Dalami Pemerkosaan Anak di Luwu

Kompas.tv - 9 Oktober 2021, 09:27 WIB
tak-tolerir-kekerasan-seksual-menteri-pppa-turunkan-tim-dalami-pemerkosaan-anak-di-luwu
Menteri PPPA RI, Bintang Puspayoga menurunkan tim untuk dalami kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sumber: kemenpppa.go.id)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga tidak menolerir kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Bintang menegaskan, pada prinsipnya pemerintah tidak memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual. 

Kata dia, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius (serious crime), dimana penanganan terhadap korban dan pelaku harus mendapat perhatian serius dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.

"Menyikapi polemik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Luwu Timur dan saat ini menjadi isu viral di media dan masyarakat, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendalami dan memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif," terang Bintang melalui keterang tertulis yang dikutip KOMPAS.TV, Sabtu (9/10/2021). 

"Yang jelas, Pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," tambahnya. 

Baca Juga: Polda Sulsel Nilai Istilah "Pemerkosaan Anak" Keliru dalam Kasus di Luwu Timur

Ihwal penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur tahun 2019, Bintang kembali menegaskan bahwa semua pihak perlu berhati-hati dan cermat menanggapinya dan perlu menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan, namun tetap tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak. 

Untuk itu, Bintang menyatakan akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus tersebut. 

"Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya," katanya.

Lebih lanjut, pihak Bintang juga akan mendorong semua pihak, khususnya pendamping kasus, untuk turut serta mengumpulkan setiap informasi penting terkait kasus kekerasan seksual di Luwu Timur itu. 

"Karena bukan tidak mungkin, kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup," jelas Bintang.

Bintang manambahan, sejak tahun 2019 sampai dengan 2020, Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut bersama UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan. 

Saat koordinasi dilakukan, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan ditemukan tidak cukup bukti untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Untuk itu, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara, namun kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan. 

Oleh karena itu, kata dia, keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi Berkelit Usai Bocorkan Identitas Ibu Korban Pemerkosaan Anak Luwu Timur, Begini Katanya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x