Kompas TV bisnis kompas bisnis

Pajak Karbon Diterapkan 1 Januari 2022

Kompas.tv - 8 Oktober 2021, 20:09 WIB
Penulis : Christandi Dimas

KOMPAS.TV - Per 1 Januari 2022, pemerintah akan mulai memungut pajak karbon. Besaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida.

Besaran ini turun dari yang semula diusulkan, yaitu Rp 75 per kilogram karbon dioksida.

Pada tahap pertama, industri pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batubara yang akan dikenai pajak.

Sistemnya, penghitungan pajak akan berdasarkan pada batas emisi.

Pengenaan pajak karbon ini bertujuan untuk menurunkan emisi karbon.

Sebanyak 29 persen dengan usaha dari Indonesia dan 41 persen dengan dukungan internasional.

Baca Juga: Pemerintah Menduga Kenaikan Harga Komoditas Energi Dipicu Acara Konferensi Iklim November Mendatang

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.