Kompas TV nasional politik

PKS: Personel Komcad Jangan Petantang-petenteng

Kompas.tv - 8 Oktober 2021, 14:09 WIB
pks-personel-komcad-jangan-petantang-petenteng
Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021, Pusdiklatpassus, Bandung Barat, 7 Oktober 2021 (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta mengingatkan kepada 3.103 personel Komponen Cadangan (Komcad) angkatan pertama yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tak menjadikan sarana sebagai gagah-gagahan atau petantang-petenteng. 

"Menjadi Komcad bukan sebagai sarana gagah-gagahan, bukan untuk petantang-petenteng," kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021). 

Menurut dia, menjadi Komcad haruslah didasarkan kepada panggilan jiwa yang dilandasi cinta kepada Tanah Air dan bangsa.

Baca Juga: Baru Ditetapkan Jokowi, Ini Tugas Komcad, Gaji hingga Cara Mendaftar

"Terlebih lagi selama masa aktif, Komcad tunduk kepada hukum disiplin militer, wajib memenuhi perintah mobilisasi, karena fungsinya sebagai tentara cadangan," ujarnya. 

Ia menyebut, seiring dengan spektrum ancaman yang terus berkembang dan lingkungan strategis kawasan yang semakin dinamis, maka kebutuhan adanya Komcad menjadi penting untuk mendukung komponen utama dalam upaya mempertahankan negara. 

"Memang Komcad sumber daya manusia (SDM) bersifat sukarela, tapi jika sudah lolos seleksi wajib ikut latihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama 3 bulan," kata dia. 

Baca Juga: Momen Jokowi-Prabowo Naik Jip Cek Kesiapan Pasukan Komcad

Anggota Komisi I DPR RI itu berharap Komcad tetap mampu menjaga sikapnya dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Komcad bersama TNI tentunya, harus mampu mengayomi dan melindungi masyarakat luas, bekerja sama dengan komponen-komponen lain seperti Pamswakarsa di Polri.

“Saya berharap kementerian Pertahanan juga jangan lupa untuk mengelola 3 resources non-SDM tadi secara tepat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, di antaranya UU RI No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN),” katanya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x