Kompas TV nasional sosial

Anak Hasil Pernikahan Siri Tetap Dapat Akta Kelahiran, Begini Caranya

Kompas.tv - 7 Oktober 2021, 13:43 WIB
anak-hasil-pernikahan-siri-tetap-dapat-akta-kelahiran-begini-caranya
Ilustrasi akta kelahiran. (Sumber: Warta Kota)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Akta kelahiran menjadi salah satu hak anak sebagai warga negara yang paling vital dan wajib untuk dipenuhi.

Mengingat akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak, termasuk identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orang tuanya, serta kewarganegaraannya.

Sebab itu, setiap orangtua wajib memenuhi hak anak atas kepemilikan akta kelahiran, terlepas anak tersebut hasil dari pernikahan yang sah secara agama (siri), atau dilakukan secara formal yang didaftarkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Adapun syarat untuk membuat akta kelahiran anak yakni buku nikah kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK), KTP kedua orang tua, serta surat keterangan lahir dari dokter maupun bidan.

Lalu bagaimana dengan orang tua yang ingin membuatkan akta kelahiran untuk anaknya, namun tidak memiliki buku nikah dari KUA?

Dikutip dari video yang diunggah channel YouTube Ditjen Dukcapil pada Selasa (6/10/2020), berjudul “Bagaimana Membuat Akta Kelahiran | Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02”, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah maka dapat membuat SPTJM.

Baca Juga: Ternyata Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Begini Caranya

“Karena di Indonesia banyak warga masyarakat yang sudah menikah tapi belum dicatatkan di KUA atau di dukcapil maka dalam Permendagri nomor 109 sudah diatur dokumen dengan SPTJM," ujar Zudan. 

SPTJM adalah singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya yang diketahui dua saksi. 

Dia mengatakan, nantinya, dalam KK itu akan ada informasi mengenai bahwa pernikahan tersebut belum tercatat oleh negara.

Dengan adanya SPTJM tersebut, akta kelahiran anak dapat dibuat, dan nama ayah dan ibunya bisa dimasukkan. Meski ada catatan di bawahnya ada catatan pernikahan belum tercatatkan secara Undang-undang.

"Akta kelahiran merupakan hak anak, sehingga dengan penuh kesadaran sebagai orang tua, mari kita buatkan putra-putri kita akta kelahiran," ungkap Zudan. 

Baca Juga: Nama Anak Terlalu Panjang, Orang Tua di Tuban 3 Tahun Berjuang Dapatkan Akta Kelahiran



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x