Kompas TV nasional politik

PKS: RUU Ibu Kota Baru Tak akan Jadi Prioritas untuk Dibahas

Kompas.tv - 6 Oktober 2021, 20:04 WIB
pks-ruu-ibu-kota-baru-tak-akan-jadi-prioritas-untuk-dibahas
Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau langsung sodetan akses jalan menuju rencana Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, di Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (24/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan, pihaknya tak akan memprioritaskan pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN), dalam waktu dekat. 

Sebab, tak ada urgensi untuk menjadikan RUU itu sebagai prioritas di tengah negara sedang melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Kami memandang belum saatnya memaksakan diri membahas RUU IKN mengingat prioritas kita sekarang adalah pemulihan ekonomi,” kata Bukhori dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021). 

Baca Juga: Ibu Kota Baru Disebut untuk Indonesia Sentris atau Pemerataan Pembangunan

Ia menyebut, pemindahan ibu kota bukan sekadar memindahkan bangunan fisik, melainkan juga sistem. 

Menurutnya, pemindahan sistem ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar lantaran berkorelasi dengan budaya, sikap, infrastruktur, dan suprastruktur. 

“Pemerintah perlu mengedepankan akal sehat dan kebijaksanaan terkait pemindahan ibu kota negara. Sah-sah saja pemindahan ibu kota dilakukan sepanjang mempertimbangkan momentum yang tepat. Namun pertanyaannya, apakah itu menjadi prioritas kita, khususnya saat negara sedang mengalami kontraksi ekonomi akibat pandemi?” katanya.

Politikus PKS itu menjelaskan, setidaknya kini ada empat permasalahan yang lebih krusial dan langsung berdampak langsung kepada masyarakat. Di antaranya ialah pengangguran, penyediaan lapangan kerja, ekonomi, dan penegakan hukum. 

Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021 menyebutkan pandemi Covid-19 membuat angka pengangguran semakin meningkat. Peningkatan pengangguran terbesar terjadi pada kelompok masyarakat yang berusia 20-29 tahun. 

Secara rinci, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami peningkatan sebesar 3,36 persen dibandingkan tahun lalu yang sebelumnya berada di angka 14,3 persen pada penduduk usia 20-24 tahun. 

Sementara, kenaikan TPT terbesar kedua terjadi pada penduduk usia 25-29 tahun, yakni meningkat 2,26 persen dibandingkan tahun 2020, yakni sebesar 7 persen. 

“Data ini menyingkap fakta bahwa mereka yang berhasil menamatkan pendidikan SLTA, bahkan kuliah tidak serta merta terjamin dalam memperoleh pekerjaan," ujarnya. 

Menurut dia, pemerintah semestinya bisa menjamin penyediaan lapangan kerja yang masif agar sumberdaya terdidik kita bisa diberdayakan secara optimal demi mendorong pertumbuhan ekonomi. 

"Dan perlu digarisbawahi, penyediaan lapangan kerja ini harus diprioritaskan bagi warga pribumi, bukan untuk tenaga kerja asing,” katanya. 

Selain itu, dirinya menilai bahwa pandemi telah berdampak sangat keras bagi sektor ekonomi, khususnya pada aspek penerimaan negara. 

Hal ini yang ditengarai sebagai alasan pemerintah untuk membentuk regulasi baru soal perpajakan melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) demi mengerek pendapatan negara dari pajak. 

Baca Juga: Babak Baru Pemindahan Ibu Kota Negara

Namun demikian, PKS bersikap menolak RUU ini lantaran berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat. 

“RUU ini berpotensi memberatkan rakyat kecil lantaran tarif PPN dirancang agar naik, serta kebutuhan pokok seperti sembako dan jasa pelayanan publik lainnya bisa dikenakan pajak sewaktu-waktu. Namun mirisnya, para konglomerat pengemplang pajak justru akan diampuni melalui Tax Amnesty sebagaimana diatur dalam RUU ini,” katanya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x