Kompas TV nasional update corona

Dear Bapak dan Ibu Guru, Ini Kata Satgas Covid-19 soal Vaksin Booster: Belum Saatnya!

Kompas.tv - 6 Oktober 2021, 11:14 WIB
dear-bapak-dan-ibu-guru-ini-kata-satgas-covid-19-soal-vaksin-booster-belum-saatnya
Ilustrasi. Sebanyak 825 guru di Palembang, Sumatera Selatan mulai disuntik vaksin Covid-19, Senin (8/3/2021). (Sumber: KOMPAS.com/ AJI YK PUTRA)
Penulis : Gading Persada | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV— Indonesia sudah menerima vaksin booster atau penguat untuk diberikan kepada sejumlah pihak yang sangat membutuhkan, terutama para tenaga kesehatan (nakes).

Namun, untuk kalangan pendidik, kiranya harus bersabar terlebih dahulu lantaran pemerintah belum akan memberikan booster atau suntikan ketiga bagi para guru.

Hal ini seperti yang disampaikan, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan vaksinasi dosis ketiga atau booster saat ini belum perlu diperuntukkan untuk guru atau tenaga pendidik.

"Belum saatnya (vaksin booster untuk guru)," kata Wiku seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/10/2021).

Menurut Wiku, sejauh ini booster masih ditujukan hanya untuk pra nakes, sehingga elemen masyarakat yang lain belum perlu mengakses booster.

Kementerian Kesehatan (Kemkes), lanjutnya, menetapkan teknis perluasan target vaksinasi Covid-19, dan menegaskan vaksin booster hanya digunakan untuk tenaga kesehatan saat ini.

Sebelumnya, Pemerintah Bekasi berinisiatif memberikan vaksin booster pada tenaga pengajar di wilayah tersebut.

Sementara, kebijakan pemerintah pusat masih memperuntukkan vaksin booster untuk tenaga kesehatan.

Terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemkes Siti Nadia Tarmizi kembali mengamini pernyataan Satgas Covid-19.

Menurut Siti Nadia, booster saat ini hanya diberikan baik kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua.

Kemkes menegaskan peruntukan booster tidak untuk khalayak umum karena keterbatasan pasokan vaksin dan juga masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.

Kemkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x