Kompas TV internasional kompas dunia

Seorang Pria AS Dihukum Mati Karena Pembunuhan Tahun 1994

Kompas.tv - 6 Oktober 2021, 09:20 WIB
seorang-pria-as-dihukum-mati-karena-pembunuhan-tahun-1994
Ernest Johnson, seorang narapidana kasus pembunuhan di Missouri, Amerika Serikat, akhirnya dieksekusi mati pada Selasa (5/10/2021) dengan menggunakan suntik mati. (Sumber: Associated Press)
Penulis : Tussie Ayu | Editor : Purwanto

WASHINGTON, KOMPAS.TV — Seorang pria Amerika Serikat (AS) dihukum mati pada Selasa (5/10/2021) karena membunuh tiga orang, saat merampok sebuah toko serba ada tahun 1994 lalu. 

Ernest Johnson dihukum mati menggunakan suntikan pentobarbital di penjara negara bagian di Bonne Terre, Missouri. Dia dinyatakan meninggal pada pukul 18:11 waktu setempat. Peristiwa ini merupakan eksekusi mati pertama di Missouri sejak Mei 2020 dan yang ketujuh di AS tahun ini.

Negara bagian Missouri tetap mengeksekusi Johnson meskipun ada klaim oleh pengacaranya bahwa hal itu akan melanggar Amandemen ke-8 Konstitusi AS, yang melarang eksekusi orang-orang retardasi mental.

Johnson memiliki sejarah skor sangat rendah pada tes IQ sejak masa kanak-kanak. Pengacaranya, Jeremy Weis mengatakan, Johnson juga lahir dengan sindrom alkohol pada janin dan kehilangan sekitar seperlima jaringan otaknya ketika melakukan operasi pengangkatan tumor jinak pada 2008.

Baca Juga: Viral Video Kartel Narkoba Eksekusi Mati Rivalnya, 4 Jasad Ditinggalkan di Depan Kantor Wali Kota

Seorang perwakilan dari Paus Fransiskus, juga turut mendesak Gubernur Missouri Mike Parson untuk memberikan grasi. Namun pada Senin (4/10/2021), Parson mengumumkan bahwa dia tidak akan campur tangan dalam kasus ini.

Pada tahun 2018, Paus Fransiskus mengubah ajaran gereja dengan mengatakan hukuman mati tidak akan pernah bisa dijatuhkan karena itu merupakan “serangan” terhadap martabat manusia. Para pemimpin Katolik telah secara terang-terangan menentang hukuman mati di banyak negara bagian.

Aktivis keadilan rasial dan dua anggota kongres Missouri, juga meminta Parson untuk menunjukkan belas kasih kepada Johnson, yang berkulit hitam. Tetapi Parson mengumumkan pada hari Senin bahwa dia tidak akan memberikan grasi. 

Kasus kejahatan Johnson mengguncang kota Missouri hampir 28 tahun yang lalu. Catatan pengadilan menunjukkan bahwa pada 12 Februari 1994, ia meminjam pistol kaliber 25 dari putra kekasihnya yang berusia 18 tahun. Ia berencana merampok toko demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba.

Dalam wawancara rekaman video tahun 2004 dengan seorang psikolog yang ditampilkan di pengadilan, Johnson mengatakan dia berada di bawah pengaruh kokain saat melakukan perampokan. Saat itu, ada tiga pekerja yang berada di toko, yaitu manajer toko Mary Bratcher, 46, dan karyawan toko, Mabel Scruggs, 57, serta Fred Jones, 58.

Dalam video tersebut, Johnson mengatakan dia marah ketika Bratcher mengaku tidak memiliki kunci brankas. Dia menembak para korban dengan pistol pinjaman, kemudian menyerang mereka dengan palu. Tangan Bratcher juga ditikam dengan menggunakan obeng. Polisi menemukan dua korban di kamar mandi toko, dan korban ketiga ditemukan di lemari pendingin.

Baca Juga: Taliban Dituduh Blokade Makanan dan Eksekusi Mati Warga Panjshir

"Ini adalah kejahatan yang mengerikan," kata Kevin Crane, jaksa Boone County saat itu. “Itu traumatis.”

Polisi kemudian mencari bukti di lapangan dekat toko tersebut. Mereka menemukan obeng berdarah, sarung tangan, celana jins, dan jaket cokelat. 

Beberapa jam kemudian Johnson diinterogasi. Di rumah pacar Johnson, petugas menemukan tas berisi uang senilai AS$ 443, cek yang terbakar sebagian, dan sepatu tenis yang cocok dengan cetakan sepatu berdarah dari dalam toko.

Johnson sebelumnya meminta agar eksekusi dilakukan oleh regu tembak, karena pengacaranya berpendapat bahwa suntik mati yang digunakan di Missouri, yaitu pentobarbital, dapat memicu kejang karena hilangnya jaringan otak saat tumor diangkat.

Namun demikian, hukum di Missouri tidak mengizinkan eksekusi dengan menggunakan regu tembak.



Sumber : Associated Press

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.