Kompas TV bisnis kebijakan

Pengawasan Lemah dan Tak Berserikat Langgengkan Upah Buruh di Bawah Standar

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 13:08 WIB
pengawasan-lemah-dan-tak-berserikat-langgengkan-upah-buruh-di-bawah-standar
Ilustrasi banyak pekerja di Indonesia dibayar di bawah standar (Sumber: Kompas.com/Thinkstockphotos.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Fakta bahwa masih sangat banyak pekerja di Indonesia dibayar di bawah standar menjadi persoalan yang tak kunjung usai.

Menurut Data Survei Angkatan Kerja Nasional Februari 2021, sebanyak 49,67 persen pekerja masih digaji di bawah upah minimum. Hampir setengah dari total pekerja di Indonesia dibayar di bawah standar.

Ditambah lagi, pengawasan yang lemah dan penegakan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar tidak berjalan. Sehingga, hal ini menjadi sumber berbagai konflik ketenagakerjaan.

Dalam empat tahun terakhir saja, kepatuhan pengusaha menggaji buruh sesuai standar minimum selalu ada di kisaran 49-57 persen.

Kondisi ini seharusnya dapat dihindari dengan mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai struktur dan skala upah.

Undang-Undang Cipta Kerja mengatur, pengusaha yang memberikan gaji di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta. Namun, aturan ini nyatanya hanya pajangan di atas kertas.

Berulang kali, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluhkan minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan.

Pada 15 Juni 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui, dalam hal pengawasan ketenagakerjaan kerap dihadapkan tantangan klasik, yakni jumlah pengawas ketenagakerjaan yang belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang menjadi obyek pengawasan.

“Inovasi pengawasan dengan menggunakan piranti teknologi informasi bisa menjadi solusi meringankan kerja pengawasan yang lebih optimal dan lebih memudahkan partisipasi publik dalam pengawasan norma kerja,“ katanya kala itu.  

Idealnya diperlukan 6.000 pengawas yang disebar di semua kabupaten/kota. Nyatanya, jumlah pengawas saat ini hanya 1.586 orang dan terpusat di Jakarta atau ibu kota provinsi.

Baca Juga: Sebagian Besar Pekerja di Indonesia Digaji di Bawah Standar Upah Minimum

Di sisi lain, masih banyak pekerja yang tidak berserikat sehingga posisi tawarnya lemah untuk memperjuangkan hak.



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x