Kompas TV entertainment selebriti

Anak Nia Daniaty Tidak Siap Mental dan Pilih Tak Hadir di Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 12:54 WIB
anak-nia-daniaty-tidak-siap-mental-dan-pilih-tak-hadir-di-pemeriksaan-kasus-dugaan-penipuan-cpns
Aktris senior Nia Daniaty bersama putrinya Olivia Nathania. Olivia tengah tersangkut kasus hukum karena diduga terlibat praktek penipuan CPNS. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkembangan kasus Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, Selasa (5/10/2021) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Namun, Olivia Nathania dan Rafly memilih untuk tak menghadiri proses pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menurut kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina, anak Nia Daniaty itu mengaku belum siap mental menghadapi pemeriksaan tersebut.

"Oi (Olivia) sendiri belum siap mental dan juga belum siap dokumen-dokumennya masih ada yang kurang gitu," ungkap Susanti dikutip dari Tribunnews, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Soal Pelantikan CPNS Bodong, Ini Pengakuan Diduga Korban Anak Nia Daniaty

Terlebih, kata Susanti, Olivia saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk membela dirinya di hadapan kepolisian.

"Belum siap dalam pemberkaasan segala macam karena pastinya ada bukti-bukti pendukung yang belum siap oleh Olivia," tambah Susanti.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Olivia Nathania meminta proses pemeriksaan ditunda hingga pekan depan.

"Jadi, kami sebagai kuasa hukum meminta kepada penyidik, direktur di sini kami minta agar di-schedule lagi paling telat hari senin, tanggal 11," tuturnya.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dilaporkan oleh seseorang bernama Karnu ke Polda Metro Jaya pada 23 September lalu.

Baca Juga: Agustin Ungkap Anak Nia Daniaty Tawari Jabatan CPNS Jalur Prestasi Pengganti, Bukan Lewat Tes

Menurut laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) itu, Olivia diduga telah melakukan Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Hingga saat ini, Kuasa Hukum korban, Odie Hudiyanto mengatakan jumlah diduga korban mencapai 225 orang dengan kerugian sebesar Rp9,7 miliar.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x