Kompas TV bisnis kebijakan

Sri Mulyani Sebut RUU HPP Bikin UKM Berkembang

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 07:10 WIB
sri-mulyani-sebut-ruu-hpp-bikin-ukm-berkembang
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber: Kementerian Keuangan )
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) banyak memberi manfaat kepada masyarakat menengah ke bawah.

Ia pun meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan melaksanakan RUU tersebut dengan maksimal.

"Apabila telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saya minta supaya pelaksanaan RUU HPP dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin dan bermanfaat bagi Indonesia," kata Sri Mulyani dalam acara pelantikan pejabat Kemenkeu, Senin (4/10/2021).

Menurut Sri Mulyani, manfaat yang diberikan RUU HPP membuat ekonomi bisa berkembang, terutama kegiatan usaha kecil menengah.

RUU HPP juga mampu membangun sistem administrasi perpajakan yang efisien, sehingga bisa meminimalisir hal-hal yang bisa menggerus potensi penerimaan pajak.

Ia menyebut, RUU HPP sebagai respon atas perubahan yang terjadi akibat pandemi Covid-19.

Pandemi membuat pemerintah harus melakukan perubahan dalam membuat kebijakan, termasuk legislasi atau peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: NIK akan Jadi NPWP, Pengamat: Menaruh Semua Telur dalam Satu Keranjang Risikonya Besar

"Covid-19 menyebabkan kita berubah secara nyata," ujar Sri Mulyani.

Ia menambahkan, dunia berubah tidak hanya karena pandemi melainkan teknologi digital, perubahan iklim, demografi, dan globalisasi.

Seluruh hal tersebut menjadi tantangan pemulihan ekonomi dunia yang tidak selalu mulus, sehingga semuanya perlu diantisipasi, dikelola, dan diminimalisir dampaknya.

"Maka dari itu, kita harus bisa menggunakan kesempatan yang muncul untuk mendorong Indonesia menuju cita-citanya," ucap Menkeu.

RUU HPP yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur sejumlah perubahan dalam perpajakan.

Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako premium dan jasa pendidikan; kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen; penggabungan NIK dengan NPWP; hingga Tax Amnesty Jilid II.



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x